Bulukumba – Akhir akhir ini, marak pencurian sapi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam satu malam, 3 sampai 5 ekor hilang. Warga kemudian berjaga jaga, dan pada Senin malam 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.20 WITA, mereka melihat dua mobil pikap yang mengangkut sapi, melaju di jalan poros menuju kota Bulukumba.

Mereka kemudian menghubungi wartawan meminta agar meneruskan informasi itu ke polisi agar menghentikan mobil itu dan memeriksa surat surat kelengkapannya. Kapolsek Rilau Ale, AKP Muhammad Arifin, bersama anggotanya langsung bergerak dan berhasil menghentikan di Desa Bulolohe.

Pantauan Beritasulsel jaringan Beritasatu.com di lokasi, satu pikap mengangkut 9 ekor sapi dan satu lagi 5 ekor. Seorang perempuan bernama Hj. Jumriah (48), yang mengaku sebagai pemilik, turun dari salah satu mobil itu dan menjelaskan bahwa sapi-sapi tersebut tujuan Makassar untuk dikirim ke Nunukan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan, pas jalan, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh pihak kepolisian dan Dinas Peternakan Bulukumba, Hj. Jumriah tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud.

Wanita berusia 58 tahun tersebut hanya memperlihatkan Surat Keterangan Domisili Ternak dari Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Keterangan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa surat itu diberikan kepada Hj. Jumriah oleh Kepala Desa Talle untuk ia bawa ke Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai sebagai surat pengantar untuk mengurus kelengkapan surat keterangan ternak yang akan dibawa keluar daerah.

“Surat ini, surat keterangan dari kepala desa diberikan kepada ibu (Hj. Jumriah) untuk diperlihatkan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Sinjai, agar bisa dibuatkan dokumen, bukan untuk pas jalan. Jadi 14 ekor sapi ini ilegal tidak ada surat suratnya,” ucap Supriadi, salah satu petugas Dinas Peternakan Kabupaten Bulukumba yang hadir di lokasi bersama Kapolsek.

Anehnya, bukannya menahan sapi-sapi tersebut, Kapolsek justru meminta Hj. Jumriah membawa kembali hewan tersebut ke Sinjai untuk melengkapi dokumennya. Hal itu membuat warga kecewa.

“Kami kecewa. Seharusnya sapi itu ditahan dulu sampai dokumennya lengkap. Ini justru dilepas. Pantas pencuri makin merajalela dan berani, karena tidak ada ketegasan dari aparat. Padahal sudah ada peraturan bupati yang melarang pengangkutan sapi pada malam hari,” kata salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga melihat di lokasi tersebut, polisi tukaran nomor telepon dengan pemilik sapi yakni Hj. Jumriah. Hal itu memicu kecurigaan warga.

“Jangan jangan kalau kita sudah tidak jaga-jaga, bisa saja pemilik sapi diberi tahu lewat nomor telepon itu bahwa jalur sudah aman silahkan melintas. Jangan sampai ini jadi modus pembiaran,” imbuhnya.

Warga mendesak penegak hukum menindak tegas setiap aktivitas pengangkutan ternak tanpa dokumen untuk mencegah maraknya pencurian sapi di wilayah tersebut dan memeriksa Kapolsek Rilau Ale beserta anggotanya yang dinilai tidak becus memberantas pencuri sapi. (***)