Kakek ini Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Pura-pura Istrinya Ingin Bertemu

- Redaksi

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Luwu Utara, seorang kakek di Luwu Utara berinisial AM (55), kini mendekam Sel tahanan Polsek Bone-bone setelah ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 13 tahun bernama samaran mawar.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola kepada wartawan yang mengkonfirmasi peristiwa tersebut mengatakan, awalnya pelaku diduga mengelabui korban dengan cara pelaku memanggil korban ke rumahnya.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa istri pelaku ingin ketemu dengan korban” ungkap Boy, Minggu (18/11/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tidak menaruh curiga dengan pelaku, langsung saja mengiyakan permintaan pelaku. Korban akhirnya datang ke rumah pelaku, namun sesampainya dirumah tersebut, ternyata rumah tersebut kosong yang ada hanya pelaku.

“Pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya, setelah puas pelaku menyuruh korban pulang sembari memberikan uang agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orangtua korban dan juga kepada orang lain” sebut Boy.

Kelakuan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian, pelaku kembali memanggil korban kerumahnya, alasannya ada sesuatu yang ingin ia beritahu kepada korban.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Setelah sampai dirumah tersebut, hal serupa kembali terjadi. Pelaku lagi lagi menindih korban hingga korban merasa sakit pada alat kelaminnya dan mengalami trauma.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan pada hari Sabtu (17/11).

Saat ini pelaku bersama barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Bone-bone, rencananya polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

3 Perampok Sadis Ditangkap di Makassar Usai Merampok Sopir Taksi Online di Kendari
Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 17:51

3 Perampok Sadis Ditangkap di Makassar Usai Merampok Sopir Taksi Online di Kendari

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru