Kakek ini Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Pura-pura Istrinya Ingin Bertemu

- Redaksi

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Luwu Utara, seorang kakek di Luwu Utara berinisial AM (55), kini mendekam Sel tahanan Polsek Bone-bone setelah ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 13 tahun bernama samaran mawar.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola kepada wartawan yang mengkonfirmasi peristiwa tersebut mengatakan, awalnya pelaku diduga mengelabui korban dengan cara pelaku memanggil korban ke rumahnya.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa istri pelaku ingin ketemu dengan korban” ungkap Boy, Minggu (18/11/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tidak menaruh curiga dengan pelaku, langsung saja mengiyakan permintaan pelaku. Korban akhirnya datang ke rumah pelaku, namun sesampainya dirumah tersebut, ternyata rumah tersebut kosong yang ada hanya pelaku.

“Pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya, setelah puas pelaku menyuruh korban pulang sembari memberikan uang agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orangtua korban dan juga kepada orang lain” sebut Boy.

Kelakuan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian, pelaku kembali memanggil korban kerumahnya, alasannya ada sesuatu yang ingin ia beritahu kepada korban.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Setelah sampai dirumah tersebut, hal serupa kembali terjadi. Pelaku lagi lagi menindih korban hingga korban merasa sakit pada alat kelaminnya dan mengalami trauma.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan pada hari Sabtu (17/11).

Saat ini pelaku bersama barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Bone-bone, rencananya polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru