Kakek ini Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Pura-pura Istrinya Ingin Bertemu

- Redaksi

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Luwu Utara, seorang kakek di Luwu Utara berinisial AM (55), kini mendekam Sel tahanan Polsek Bone-bone setelah ditangkap lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 13 tahun bernama samaran mawar.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola kepada wartawan yang mengkonfirmasi peristiwa tersebut mengatakan, awalnya pelaku diduga mengelabui korban dengan cara pelaku memanggil korban ke rumahnya.

“Pelaku mengaku kepada korban bahwa istri pelaku ingin ketemu dengan korban” ungkap Boy, Minggu (18/11/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tidak menaruh curiga dengan pelaku, langsung saja mengiyakan permintaan pelaku. Korban akhirnya datang ke rumah pelaku, namun sesampainya dirumah tersebut, ternyata rumah tersebut kosong yang ada hanya pelaku.

“Pelaku langsung menarik tangan korban masuk ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya, setelah puas pelaku menyuruh korban pulang sembari memberikan uang agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orangtua korban dan juga kepada orang lain” sebut Boy.

Kelakuan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu, beberapa hari kemudian, pelaku kembali memanggil korban kerumahnya, alasannya ada sesuatu yang ingin ia beritahu kepada korban.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Setelah sampai dirumah tersebut, hal serupa kembali terjadi. Pelaku lagi lagi menindih korban hingga korban merasa sakit pada alat kelaminnya dan mengalami trauma.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan pada hari Sabtu (17/11).

Saat ini pelaku bersama barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Bone-bone, rencananya polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58