Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 bertempat di Hotel Ayodya Resort Nusa Dua Bali. Kamis, (25/04/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Jaksa Agung R.I. ST Burhanuddin.
Sesuai jadwal yang ditentukan panitia pelaksana, kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI dijadwalkan pelaksanaannya mulai tanggal 24 sampai 27 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tema Musrenbang Kejaksaan Ri Tahun 2024 yaitu “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern menuju Indonesia Emas 2045”.
Musrenbang juga diikuti secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Pejabat Utama Kejati SulSel, KTU, para Koordinator dan para Kasi dan Kasubag lingkup Kejati SulSel.
Dalam sambutannya pada Pembukaan Musrenbang 2024 Kejaksaan RI, Jaksa Agung R.I ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang No.2 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus tindak lanjut Rapat Kerja Nasional Kejaksaan R.I Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalan Instruksi Jaksa Agung No.1 Tahun 2024.
Jaksa Agung berharap forum sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional ini, dapat menjadi sarana bagi seluruh satuan kerja atau unit Kejaksaan untuk bermusyawarah dalam merumuskan dan menyusun rancangan kerja Kejaksaan untuk tahun 2024 mendatang, tentunya dengan penyesuaian terhadap pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk Kejaksaan.
Jaksa Agung mengatakan pengelolaan anggaran memegang peranan yang sangat vital dalam pencapaian kinerja.
Untuk itu, dalam Musrenbang ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip penganggaran, yakni:
Kesatu, transparansi dan akuntabilitas anggaran yaitu penganggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, disiplin anggaran, yaitu penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan.
Ketiga, keadilan anggaran, yaitu anggaran ditentukan sesuai dengan proporsi kebutuhan satuan kerja (Satker) atau unit kerja.
Keempat, efisiensi dan efektivitas anggaran. Hal ini agar pemanfaatan anggaran dapat tepat sasaran dan memiliki kemanfaatan dari penggunaannya.
Kelima, penganggaran disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja (output/outcome) dari perencanaan penganggaran.
Kegiatan Musrembang ini dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mufakat dengan pendekatan button up.
Oleh karena itu Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan R.I baik jajaran pusat dan daerah untuk merumuskan dan menyusun Draf Rencana Kerja Kejaksaan di tahun-tahun mendatang sesuai kesediaan anggaran yang ditetapkan Pagu Indikatif Kejaksaan RI.
Jaksa Agung R.I ST Burhanuddin mengharapkan Jajaran Kejaksaan didaerah untuk menyampaikan kebutuhan secara lengkap, akurat, akuntabel dan untuk jajaran pusat untuk dapat mendengarkan, saring dan list apa yang menjadi kebutuhan daerah yang akan menjadi pemikiran dan perencanaan di Pusat.
ST Burhanuddin juga meyakini bahwa Output Musrembang Tahun 2024 kali ini menghasilkan program penegakan hukum dan pelayanan hukum yang menjadi dasar dan membawa Indonesia ke pertumbuhan lebih tinggi.(**)
SIARAN PERS
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
Nomor: PR-74/P.4.3.6/Kph.3/04/2024