Jelang Pergantian Tahun Kapolsek Tellu Limpoe Sidrap Sosialisasikan Maklumat Kapolri

- Redaksi

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020 yang ditandatangani Idham Azis per tanggal Rabu, 23 Desember 2020.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu Zakariah, SH hari ini Rabu, (30/12/2020) pagi langsung menindaklanjuti maklumat tersebut dengan mengundang salah satu tokoh masyarakat Tellu Limpoe Wa’ Pasinringi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini langsung kami sosialisasikan ke tokoh masyarakat, pada intinya maklumat tersebut merupakan langkah Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang saat ini masih sedang mewabah,” ujar Kapolsek.

Mantan Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap tersebut juga mengatakan bahwa tingkat penyebaran virus Covid – 19 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, menurutnya hampir tiap hari ada warga yang terjangkit.

“Saya imbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe agar senantiasa mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi, jaga kebugaran dan segera berobat jika ada keluhan sakit,” lanjutnya.

Kapolsek juga tidak segan-segan menindak tegas bagi warganya yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Berikut ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021:

Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021,

Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

1.Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

2.Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

3.Arak-arakan, pawai dan karnaval;

4.Pesta penyalaan kembang api. (*)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan
Debat Perdana Calon Bupati Sidrap Sukses Digelar

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Sabtu, 9 November 2024 - 14:55

Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terbaru