Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Diringkus Bersama Tiga Kilogram Sabu

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali meringkus tiga orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,040 Kg.

“Ketiga pria yang diamankan masing masing berinisial SM alias UU (34), HS alias Black (41t), dan MD (30). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Barat,” ucap Karo Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo kepada sejumlah awak media, Jumat (28/02/2020).

Pengungkapan itu, kata dia, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNN Kalimantan Tengah terkait penyelundupan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat ke Sampit, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas BNNP Kalimantan Tengah pun kemudian melakukan penyergapan pada sebuah mobil travel yang diduga membawa narkotika saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan KM.5 Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dalam penyergapan tersebut petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 2 bungkus besar dan 6 bungkus kecil narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti diamankan dan petugas menangkap HS alias Black dan MD yang membawa tas berisi narkotika tersebut,” jelas Sulistyo Pujo

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan, setelah dilakukan pengembangan petugas BNNP Kalimantan Tengah berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Barat dan menangkap tersangka SM alias UU saat berada di depan sebuah hotel di kota Pontianak, Kalimantan Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai menangkap SM alias UU petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai yang diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika sebesar Rp81.050.000,-, dua buah cincin berlian, gelang, cincin emas putih, 2 buah buku tabungan dan 1 buah ATM yang juga diduga merupakan pencucian uang dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi tersangka SM alias UU, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka HJ alias Mayor yang saat ini masih dalam DPO. Saat ini para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan pasal 137 huruf a Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 03, pasal 04, dan pasal 05 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tandasnya. (hs/bss)

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru