Parepare, Sulsel – DPRD dan Pemerintah Kota Parepare menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Perda.
Persetujuan bersama itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Senin, 22 Agustus 2022.
Sekretaris Pansus Ranperda Penyelenggaran Kota Layak Anak, Asmawati dari Fraksi NasDem membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enam Fraksi DPRD Parepare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” harap Asmawati.
Sementara, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, lebih khusus kepada ketua dan anggota dewan yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini.
“Pada hari ini kita telah sampai pada tahap akhir pembahasan Ranperda, dari tahapan pembahasan sebelumnya yang telah kita lakukan. Ini menunjukkan kepedulian DPRD Parepare dalam upaya memberikan perlindungan dan hak-hak anak,” katanya.
Taufan Pawe mengemukakan, Ranperda ini diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Dengan adanya regulasi daerah ini, kata dia, akan memberikan legalitas dan kekuatan hukum dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak dan martabat kemanusiaan.
“Dalam upaya-upaya dengan Penyelenggaraan Kota Layak Anak, maka diperlukan sistem pembangunan menjamin pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak dilakukan secara terencana menyeluruh, dan berkelanjutan,” ungkap Taufan Pawe.
Taufan Pawe menekankan, dalam mewujudkan Kota Layak Anak, ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian Pemkot atas pendapat akhir Fraksi DPRD yang nantinya diimplementasikan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, sesuai dengan muatan dan tujuan dimaksud. Yakni memberikan fasilitas yang dibutuhkan anak sekaligus mampu melindungi, dan mendampingi anak dari tindakan pelecehan seksual, kriminalisasi, dan tindakan kekerasan menciptakan inovasi serta rumah singgah untuk anak di Parepare. Selain itu, kata dia, pelibatan anak dalam pembangunan daerah melalui Musrenbang Anak.
“Kami mengapresiasi atas pendapat akhir seluruh Fraksi DPRD Parepare yang menyetujui Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk menjadi Perda. Hal ini, menunjukkan komitmen DPRD, Pemerintah Kota, dan semua stakeholder untuk mewujudkan Parepare sebagai Kota Layak Anak,” tegas Wali Kota Parepare dua periode ini. (*)