Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Senilai Rp32 Milliar Beserta Puluhan Tas Mewah Branded Milik Istri RAT

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto undercover

foto undercover

JAKARTA – Sebanyak 68 tas mewah perempuan yang disita KPK dari tersangka kasus gratifikasi RAT jadi sorotan publik. Diduga, tas itu milik istri RAT, EMT atau AGH, kekasih MDS.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lembaga Antirasuah juga menyita barang mewah lainnya. Seperti, dompet, ikat pinggang perhiasan hingga mata uang asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK. Jakarta, Senin (3/4/2023).

Terlihat jelas, tas-tas mewah adalah produk merek kenamaan luar negeri. Yaitu, Louis Vuitton, Christian Dior, dan Chanel.

“Barang mewah tersebut disita Penyidik saat menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan mata uang asing,” ujar Firli.

Barang-barang mewah milik RAT itu, kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi.

KPK menyakini, RAT menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.

“Diduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik RAT. Yakni PT Artha Megah Ekadhana, aliran duit ke perusahaan terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu,” ucap Firli.

Selain aliran uang, KPK juga menyita duit dalam safe deposit box milik RAT. “Jumlah uang dalam box itu senilai Rp32 miliar, penyidikan ini masih berlangsung,” ujar Firli, mengakhiri.
*(undercover.id)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kuasa Hukum Andalan: Danny Pomanto akan Dikejar Sampai ke Liang Lahat, Kerjanya Memfitnah
Inspektorat Daerah Bantaeng Koordinasi Bersama OPD, Membahas Penyelesaian Temuan dan Menindaklanjuti Rekomendasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:57

Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru