Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Senilai Rp32 Milliar Beserta Puluhan Tas Mewah Branded Milik Istri RAT

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto undercover

foto undercover

JAKARTA – Sebanyak 68 tas mewah perempuan yang disita KPK dari tersangka kasus gratifikasi RAT jadi sorotan publik. Diduga, tas itu milik istri RAT, EMT atau AGH, kekasih MDS.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Lembaga Antirasuah juga menyita barang mewah lainnya. Seperti, dompet, ikat pinggang perhiasan hingga mata uang asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang,” kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK. Jakarta, Senin (3/4/2023).

Terlihat jelas, tas-tas mewah adalah produk merek kenamaan luar negeri. Yaitu, Louis Vuitton, Christian Dior, dan Chanel.

“Barang mewah tersebut disita Penyidik saat menggeledah rumah RAT di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan mata uang asing,” ujar Firli.

Barang-barang mewah milik RAT itu, kini resmi disita KPK dalam penyidikan kasus gratifikasi.

KPK menyakini, RAT menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.

“Diduga gratifikasi itu salah satunya diterima melalui perusahaan konsultan pajak milik RAT. Yakni PT Artha Megah Ekadhana, aliran duit ke perusahaan terlacak oleh KPK senilai US$ 90 ribu,” ucap Firli.

Selain aliran uang, KPK juga menyita duit dalam safe deposit box milik RAT. “Jumlah uang dalam box itu senilai Rp32 miliar, penyidikan ini masih berlangsung,” ujar Firli, mengakhiri.
*(undercover.id)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru