IPW Yakin Kasus Ratna Sarumpaet Bakal Ngambang, Heboh Di Awal

- Redaksi

Jumat, 5 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang meski sudah dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam (4/10).

Kata Neta, tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. “Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE,” tegas Neta, kepada media ini, Jumat (5/10).

Sebab, kata dia, yang mempublikasikan dan meng-upload ke media sosial persoalan kebohongan Ratna ini bukanlah yang bersangkutan itu sendiri. “Tapi pihak lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, Neta sangat yakin kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya.

Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, “heboh di awal dan senyap akhirnya” sebut Neta.

Terbukti hingga kini kasus dugaan makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya.

Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. “Bukan diambangkan seperti sekarang ini,” pungkas Neta.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebar hoaks. Ratna dijerat pasal UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru