Beritasulsel.com – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, korban adalah jurnalis CNN Indonesia atas nama Zulkipli Natsir, yang diduga mendapat perlakuan tidk menyenangkan dari sejumlah oknum TNI saat meliput aksi unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa malam (19/8/2025). Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar, mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, intimidasi aparat terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan intimidasi ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas KAJ Sulsel dalam keterangan resminya, Kamis (21/8/2025).

KAJ Sulsel mendesak agar enam oknum TNI yang diduga terlibat, segera diproses hukum secara transparan. Menurut KAJ, tindak kekerasan tersebut jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. “Negara berkewajiban mencegah impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan penegakan hukum dilakukan cepat, serius, dan efektif,” tambahnyq.

Insiden bermula ketika Zulkipli meliput bentrokan antara massa dan aparat di Kantor Bupati Bone. Saat itu, ia sempat merekam aksi aparat TNI yang menekan leher seorang demonstran. Namun, beberapa anggota TNI yang menyadari aktivitas tersebut langsung menghampiri dan saat itulah mereka diduga melakukan intimidasi.

Zulkipli mengaku dicekik dari belakang, kedua tangannya ditahan, hingga telepon genggamnya dirampas dan rekaman videonya dihapus paksa, meski ia sudah menunjukkan identitas pers. Kekerasan baru terhenti setelah ada anggota TNI yang mengenali dirinya sebagai jurnalis.

Meski telepon genggam dikembalikan, sebagian besar rekaman liputan telah dihapus. Bahkan, Zulkipli dipaksa duduk bersama Dandim Bone dan sejumlah perwira untuk memastikan rekaman tersebut benar-benar hilang. Tidak ada permintaan maaf dari pihak Kodim Bone.

KAJ Sulsel menegaskan, intimidasi dan kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan. Aparat, kata KAJ, justru memiliki kewajiban melindungi jurnalis, bukan sebaliknya. “Tidak boleh ada impunitas. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas KAJ. (*)