Beritasulsel.com – Warga Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang perempuan. Sabtu sore (09/05/2020).
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri melalui Paur Humas Aipda Sandri yang mengurai kronologi mengatakan, pada pukul 13.00, pihaknya menerima laporan bahwa ada warga di Desa Pattaneteang yang mengamuk karena kesurupan. Kapolsek Pattaneteang langsung ke TKP dan meminta orang yang di dalam rumah yang dimaksud agar keluar.
Polisi sempat menembakkan gas air mata ke dalam rumah melalui jendela kaca, namun orang yang berada di dalam rumah tetap bertahan tidak mau keluar,” ujar Sandri mengurai awal kronologi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pukul 14.59 kata dia, Kapolsek menghubungi Kapolres dan melaporkan adanya satu keluarga kesurupan dan menyandera warga. Kapolres langsung mengarahkan agar dilakukan secara persuasif jangan ada kekerasan ajak serta ustads/tokoh agama. Kapolres mengerahkan kekuatan personel terbuka dan tertutup serta menyiapkan tenaga medis lengkap dengan ambulance ke lokasi.
“Saat itu ada satu orang di atas rumah nama Irfandi yang disandera namun sekitar pukul 16.30 sandera tersebut bisa meloloskan diri,” lanjut Sandri.
Informasi yang dihimpun Polisi dari Irfandi bahwa ada salah seoorang dari keluarga tersebut menjadi korban pembunuhan. Sekitar pukul 16.45, Kapolres dan Dandim 1410 Bantaeng tiba dilokasi dan langsung mengarahkan untuk melakukan negosiasi agar orang yang berada di rumah tersebut keluar, namun orang yang di dalam rumah tersebut tidak mau keluar dan bebicara tidak jelas.
“Ada permintaan dia (orang yang didalam rumah) akan keluar kalau semua masyarakat yang menyaksikan, bubar. Ada juga bahasa dari Rahman bahwa di dalam rumah tersebut tidak terjadi apa apa. Selanjutnya petugas meminta masyarakat untuk mundur. Namun orang di dalam rumah tersebut juga tetap tidak mau keluar,” imbuhnya.
Selanjutnya Kapolres memerintahkan kepada Kasat Reskkrim untuk menyiapkan pasukan untuk memaksa orang yang di dalam rumah keluar namun tetap mengedepankan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, setelah Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa berhasil masuk, seluruh petugas yang dipimpim oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek masuk ke dalam rumah untuk mengamankan seluruh orang yang berada di dalam rumah.
Alhasil sembilan orang yang berhasil diamankan. Berikut ini nama nama yang diamankan ke Mapolres Bantaeng.
1. Darwis bin Daga berusia (50) (Kepala Keluarga).
2 . Anis binti Kr. Pato (50) (Istri Darwis).
3. Rahman bin Darwis(30) (anak pertama).
4. Hastuti binti Darwis (28) (anak kedua).
5. Nurlinda binti Darwis (21) (anak ketiga).
6. Anto bin Darwis (20) (anak keempat).
7. Suci binti Darwis (14) (anak keenam).
8. Ardi Jumasing bin Jumasing (40) (Menantu Darwis).
9. Rusni binti Amiruddin (24) (Menantu).
Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, kata Sandri, petugas melakukan pengecekan dan memastikan bahwa benar ada korban disalah satu kamar dalam keadaan sudah meninggal dunia bersimbah darah. Korban adalah perempuan bernama Rosmini binti Darwis umur 18 tahun, seorang pelajar yang merupakan anak kandung Darwis bin Daga.
Selanjutnya jenasah korban dibawa ke RSUD Andi Makkatutu untuk dilakukan Visum Et Repertum. Pukul 20.00 Kapolres Bantaeng memerintahkan seluruh penyidik reskirm untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sembilan yang diamankan dari TKP.
“Hasil sementara dari pemeriksaan bahwa korban dibunuh karena kasus siri’, korban berhubungan dengan Usman alias Sumang yang masih sepupu denga korban. Keluarga korban merasa malu karena korban Rosmini telah berhubungan badan dengan Usman,” ungkap Sandri.
Korban meninggal dengan cara dipukul dengan kayu dan dibacok dengan golok. Hasil penyidikan sementara yang menjadi eksekutor pembunuhan ada dua orang yakni kedua kakak lelaki korban yaitu Rahman dan Suprianto. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Usman Zaenal dan Irfandi yang ketiganya sempat disandera oleh pelaku.
Selain ketiga orang tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya. Penyidik Reskrim Polres Bantaeng akan memanggil dan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut.
“Penerapan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan,” ucapa Sandri.
IMBAUAN KAPOLRES
Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng.
“Barang bukti yang diamankan, 1 Buah Parang Panjang yang digunakan oleh terduga pelaku, 1 buah balok kayu dan Kain Putih. Untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap 3 korban yakni Usman, Enal dan Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan,” demikian Sandri.
Editor: Heri Siswanto