Beritasulsel.com – Dalam masa kebiasaan baru dan anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan, Sat Lantas Polres Gowa tetap membuka unit pelayanan SIM baru dan perpanjangan. Jum’at, 17/07/2020.
Ipda Ardiansyah mengungkapkan bahwa pelayanan masyarakat yang hendak membuat SIM baru dan SIM perpanjangan dengan aturan sebagai berikut :
1. Untuk pelayanan SIM, setiap peralatan sarana dan prasarana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Mengatur posisi antrian pemohon SIM.
3. Operasi pelayanan SIM Senin s/d Jum’at pukul 08.00 wita – 13.00 wita.
4. Hari Sabtu pukul 08.00 wita s/d 12.00 wita.
Aturan untuk pemohon SIM:
1. Pemohon wajib menggunakan masker.
2. Mencuci tangan sebelum masuk loket pelayanan SIM.
3. Pemeriksaan suhu tubuh.
4. Phisical distancing.
Selain itu, kata Ardiansyah, pemohon SIM wajib menggunakan Handsanitizer yang telah disiapkan oleh petugas setelah menggunakan benda seperti kertas, pulpen, tempat duduk antrian dll.
Di ruang yang berbeda, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa serta sebagai pelayanan prima terhadap pemohon SIM.
“Dengan menghadirkan ruang pelayanan yang bersih, sehat dan steril kita dapat menekan angka penularan Covid-19”, ucap Mustari. (BSS)