Imigrasi Parepare Amankan Dua WNA Asal Ghana

- Redaksi

Rabu, 5 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia, saat gekar konfrensi pers)

Beritasulsel.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Ghana, Ephson Edward (26) dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli (16) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Parepare di Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal. Rencananya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan Deportasi terhadap keduanya pada hari Sabtu (8/12/2018) pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia mengatakan, awalnya pihaknya mengendus adanya tiga orang WNA ikut bermain bola pada ajang Bupati Barru Cup tahun 2018, yang digelar di GOR Andi Majjaraeng, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

“Petugas kami turun dan langsung mengamati beberapa pertandingan. Dari hasil pengamatan, ternyata benar ada tiga orang WNA yang bermain di salah satu club,” ucap Noer Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rabu (5/12/2018).

Petugas Imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak manajer klub Garuda FC serta melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen masing-masing WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika dua orang WNA asal Ghana yakni Ephson Edward dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli, melakukan tindak pidana keimigrasian, mengingat yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan), sementara keduanya melakukan aktivitas lain sesuai dengan Pasal 122 ayat I Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan satu WNA asal Solomon yang merupakan pemegang KITAS, hanya bermain untuk hiburan saja dan bukan untuk bermain tetap di kejuaraan tersebut.

Setiap pertandingan WNA tersebut dibayar sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta juga dan dapat bonus bjika berhasil mencetak gol atau meraih kemenangan.

“Kedua WNA asal Ghana ini menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang harusnya untuk berwisata, namun digunakan untuk mencari nafkah,” bebernya.

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru