Kejari Takalar Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Kredit BRI Pattalassang

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pemberian kredit pada BRI an unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (8/4/2025).

Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang BRI Unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung Selasa (8/4/2025) sampai dengan Selasa (27/4/2025).

Sebelumnya, Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122 /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An.

Modus Operandi dan Perbuatan Tersangka

Rizky Amalia Husain selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpangan dengan modus sebagai berikut :

Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.

Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594,-

Penyalahgunaan angsuran pelunasan: Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669.

Penyalahgunaan angsuran pinjaman :Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600.

Penyalahgunaan simpanan nasabah shl : Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 953.830.000

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka Rizky Amalia Husain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primer

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsider

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit pada BRI unit Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim. (*)

Berita Terkait

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’
Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI
Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis
Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi
Bikin Deg-degan, ADD dan DD Tahun 2024 di Sinjai Diaudit Inspektorat
Kasus CV Aneka Jasa Mandek 6 Tahun, Amran Minta Polda Sulsel Transparan dan Profesional
Spesialis Pencuri Toko Diciduk Polisi, Beraksi di 9 Tempat Kota Sinjai
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Makassar’

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 21:40

Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’

Kamis, 17 April 2025 - 23:23

Terbaik di Sulawesi Selatan, LBH Butta Toa Bantaeng Raih Akreditasi ‘A’ Dari Kemenkum RI

Rabu, 16 April 2025 - 16:11

Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengikuti Kunjungan Virtual Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Jangan jadi Penonton, Karena Peran Jaksa adalah Dominus Litis

Selasa, 15 April 2025 - 20:01

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 15 April 2025 - 08:09

Bikin Deg-degan, ADD dan DD Tahun 2024 di Sinjai Diaudit Inspektorat

Berita Terbaru