Gowa – Identitas pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tewas dan mayatnya diseret di aspal mengelilingi kampung menggunakan sepeda motor oleh warga, terungkap.
Sumber atas nama Cahaya, yang dihubungi pada Kamis (4/12/2025), menyebutkan bahwa identitas pria tersebut berinisial MA alias Pade’ (37), warga Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
MA dihakimi warga hingga tewas lantaran diduga telah memperkosa perempuan penyandang disabilitas berinisial TA (35), di Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Gowa.
Menurut Cahaya, MA sudah tidak diperbolehkan masuk di kampung tersebut karena beberapa tahun lalu MA telah melakukan pelecehan dan pencurian di kampung tersebut namun tidak mau bertanggung jawab.
Kemudian beberapa tahun lalu MA mencuri uang di Cikoro sebanyak Rp80 juta lalu dipenjara selama kurang lebih dua tahun.
“Setelah bebas dari penjara, MA kembali berkeliaran di Kampung Parang Parang Tulau dan sekitarnya sehingga meresahkan warga,” tuturnya kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
“Hampir setiap malam warga diteror oleh MA. Dan kejadian beberapa malam yang lalu belum jam 11 malam, beliau (MA) sudah masuk dqn mencuri di salah satu rumah warga yang bernama Dg Suriani, dia mengambil laptop,” imbuhnya.
“Belum reda yang kejadian malam itu, paginya beliau melakukan hal keji lagi yaitu melecehkan seorang perempuan disabilitas. Wanita tersebut dilecehkan dan dipukuli. Maka dari itu warga marah lalu beramai ramai mencari MA lalu terjadilah peristiwa yang kini sedang viral itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selata (Sulsel), tewas usai diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor, Rabu (3/12/2025).
Peristiwa tersebut sempat membuat heboh penghuni jagad maya alias media sosial.
Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi sejumlah warga yang turun ke lokasi kejadian bukannya melerai, mereka tampak menyiarkan kejadian tersebut secara live di media sosial mereka.
Dalam video yang beredar tampak pria tersebut terbaring di jalanan, kakinya terikat tali lalu diseret berkeliling kampung oleh sejumlah pria.
Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian diseret menggunakan sepeda motor lalu sejumlah pengendara sepeda motor mengiringinya dari belakang.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diseret tersebut diduga adalah pelaku pemerkosaan.
Ia dituding telah memperkosa seorang wanita penyandang disabiiitas di Desa Parang-Parang Tulau’, Kelurahan Cikoro’, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Bukan hanya memperkosa, pria tersebut juga disebut menganiaya korban hingga babak belur.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Muhammad Alvian yang dihubungi sejumlah awak media membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukum Polres Gowa.
Hanya saja Perwira Polri berpangkat satu balok itu belum bisa merinci kronologi kejadian tersebut. “Iya, di Tompobulu kejadiannya,” ucap dia. ***
