Barru, Sulsel – Meski dibatasi oleh Pandemi Covid-19 dengan ditiadakannya beberapa kegiatan rangkaian HUT RI namun penyerahan Remisi tetap dilaksanakan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Barru kepada Narapidana dan Tahanan Rutan Kelas II B Barru dalam Rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75. Senin (17/8/2020).
Kegiatan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan ini dilakukan oleh Bupati Barru H. Suardi Saleh dan disambut oleh Kepala Rutan Barru Mashuri Alwi. Para warga Lapas Barru nampak bahagia dan turut merasakan sensasi Hari Kemerdekaan RI dengan kehadiran rombongan yang masing-masing menghadirkan Ketua DPRD Barru Lukman T, Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, Dandim 1405 Mallusetasi Di Wakili Pasi Intel Kapten Inf Agus. Salim Sudini (Mewakili Dandim 1405 Mallusetasi), Kajari Barru Ardi Suryanto, Ketua PN Barru Cahyono Riza Adrianto, Ketua Pengadilan Agama Andi Muhammad Yusuf Bakri, Sekda Barru Abustan AB, Staf Ahli Andi Syukur Makkawaru, Asisten II Abdul Rahim dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi Statistik Syamsuddin.
Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, remisi umum yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, saya mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat”, pesan Bupati Barru Suardi Saleh dalam arahannya.
Selain ucapan selamat, Suardi Saleh juga juga memberikan nasehat untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, nasehatnya sembari mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada bangsa dan daerah.
Pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif, diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menunjukkan sikap yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.
“Kami sampaikan selamat kepada para narapidana atau tahanan yang telah mendapat remisi tahun ini,” kata Suardi Saleh yang membacakan Sambutan Seragam dari Menteri Hukum Dan HAM Yasonna H Laoly.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Barru, Mashuri Alwi, menyampaikan bahwa ada sebanyak 88 narapidana yang mendapatkan remisi umum, yakni pengurangan tahanan secara bertingkat sesuai masa tahanan dan penilaian mulai dengan remisi selama Satu bulan dan bahkan ada mendapatkan remisi selama Enam bulan.
“Untuk kasus yang menonjol adalah kasus narkoba”, ujar Mashuri Alwi yang juga pernah mengecap pendidikan sebagai seorang santri di Pesantren Mangkoso ini.
Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Seorang warga Lapas yang ditunjuk mewakili penerimaan remisi secara simbolis, menyampaikan terima kasih karena dirinya mendapatkan remisi kendati belum bebas sepenuhnya namun baginya patut disyukuri.
“Kami jadikan pengalaman berharga selama kami menjalani sebagai binaan pemasyarakatan kelas II B Barru. InshaAllah setelah keluar tak akan mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan dirinya itu” ungkap Napi Wanita yang menjadi perwakilan menerima remisi dari Narapidana Perempuan.
Napi wanita yang secara administrasi adalah warga Parepare ini dikenai pidana karena perbuatan penyalahgunaan narkotika. Ia termotivasi dengan kehadiran rombongan Bupati Barru dan sempat menyampaikan komitmennya menjadi warga yang baik saat kembali ke masyarakat nantinya. (Hum/Rill)