Jakarta – Kabar baik bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.
Tahun 2024 ini, gaji ketua BPD, wakil ketua, serta sekertaris mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, yang memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintahan desa.
Peraturan ini mengatur besaran gaji yang diterima oleh masing-masing anggota BPD setiap bulan.
Ketua BPD yang sebelumnya menerima gaji lebih rendah, kini memperoleh penghasilan sebesar Rp1.200.000 per bulan.
Bersambung ke halaman selanjutnya >>>>
Halaman : 1 2 Selanjutnya