Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang wanita bernama Eghy Morena alias Asnani, di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis malam (24/12/2020).
Wanita berusia 23 tahun tersebut adalah warga Jalan Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Dia diamankan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap Personel Polri melalui akun instagramnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika bahwa wanita tersebut mengunggah di instagram story sebuah foto barang bukti narkoba hasil tangkapan Satnarkoba Polres Sidrap yang dibubuhi kalimat bernada ujaran kebencian.
“Dalam foto itu, Asnani menulis sebuah kalimat yang diduga ujaran kebencian terhadap Personel Polri. Tulisan tersebut ditemukan tim Patroli Cyber lalu Asnani diamankan bersama sebuah HP iphone 7 plus yang diduga digunakan menulis ujaran kebencian,” ungkap Benny.
Berikut ini tulisan dalam foto yang diunggah Asnani ke story instagram.
“Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg. sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha. inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat”
“Saat diintrogasi, Asnani mengakui perbuatannya. Dia mengaku menulis ujaran kebencian tersebut di bawah pengaruh minuman keras (Miras). Saat ini Asnani bersama barang bukti iphone 7 plus diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Benny (hs/bss)