Beritasulsel.com – Maraknya Tambang Galian C yang beroperasi tanpa dokumen yang sah alias ilegal, makin menjadi-jadi di Kabupaten Bantaeng.

Beroperasinya Tambang Galian C tersebut, menjadi bahan pembicaraan warga di Kabupaten Bantaeng.

Salah satu Tambang Galian C yang dibahas dan menjadi pusat perhatian adalah Tambang Galian C Ilegal yang dikelola oleh seorang oknum Polisi RBA berpangkat Briptu yang berdinas di Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng.

RBA menurut pembicaraan warga, diduga tanpa alas hak atau dokumen yang sah kepemilikan tanah dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, memiliki usaha Tambang Galian C tersebut.

Briptu RBA yang juga anak dari salah satu Kepala Desa di Bantaeng itu, diduga melakukan penambangan Galian C sejak Tahun 2019 sampai 2025 tanpa seizin dari ahli waris Almarhumah Hj. Sukmawati selaku pemilik tanah dengan Nomor SPPT PBB 73.03.031.004.009.0250.0 dengan luas 5,2 hektar yang terletak di Dusun Bontomarannu di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Iradati selaku ahli waris dari pemilik tanah tersebut kepada Beritasulsel.com pada Jum’at (09/05/2025), mengatakan: “Kami akan melaporkan oknum polisi tersebut terkait pengelolaan Tambang Galian C Ilegal tanpa alas hak (dokumen tanah), penyerobotan tanah dan pelanggaran kode etik di Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan di Makassar”.

“Kondisi tanah saya sekarang sudah ada yang jadi kubangan (lubang besar) akibat bekas kerukan alat berat jenis Ekscavator milik oknum Polisi tersebut yang mana tanah dan pasirnya sudah dijual dengan keuntungan ratusan juta hingga milliaran rupiah,” kata Iradati.

Dokumentasi Ahli Waris pemilik lokasi.

“Apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Perundang-Undangan yamg lainnya,” jelas Iradati.

Ahli waris juga mengatakan bahwa perbuatan oknum polisi itu jelas melanggar Pasal 285 Tentang KUHPidana dan Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

“Oknum polisi tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri karena oknum tersebut melekat pada dirinya sebagai Polisi Aktif,” tegas Iradati.

“Kami menduga oknum polisi tersebut bukan lagi menjadi backing, tapi lebih parah karena sudah menjadi pelaku utama Tambang Galian C ilegal tanpa alas hak atau dokumen tanah yang sah,” kata Iradati.

Jalan masuk ke lokasi Tambang Galian C yang dikelola oknum Polisi RBA (Dokumentasi Ahli Waris pemilik lokasi).

Mengutip pernyataan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abdul Rahman, S.E, mengatakan: “Saya meminta kepada Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan data perusahaan tambang Galian C yang telah memiliki izin resmi setiap Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan”.

“Pemerintah juga harus memastikan agar masyarakat dipermudah dalam proses pengurusan perizinan yang sesuai aturan,” kata H. Abdul Rahman.