Hanya Dalam Dua Hari, Polres Gowa Ringkus 6 Pelaku Narkoba, ini BB-nya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keenam pelaku adalah pria berinisial RI (32), IR alias Jeger (40), AN (41), A alias Bonang, RS (25) dan SN (32).

Penangkapan itu, kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (05/03/2020), dilakukan hanya dalam dua hari.

Yang pertama diamankan, kata dia, adalah RI. RI diamankan saat sedang nongkrong di warung kopi menunggu pelanggannya pada hari Senin (02/02/2020). “Dari saku celana yang dikenakan RI, ditemukan barang bukti 0,51 gram sabu sabu,” ucap Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diintrogasi, RI dibawa menunjukkan jaringannya lalu ditangkaplah IR alias Jeger yang berboncengan dengan AN, di Jalan Andi Tonro. “Dan ditemukan Sabu di dalam HP seberat 1,35 gram,” ucap Tambunan mengurai kronologi penangkapan para pelaku.

Selanjutnya personil menangkap A alias Bonang pada Selasa (03/02/2020). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan RS, di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. “Dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram,” urai Tambunan.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar di Makassar yakni SN. Personel kemudian melakukan under coverbuy atau pembelian secara terselubung.

“Alhasil, SN berhasil diringkus di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. Saat diinterogasi SN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SN dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram,” beber Tambunan.

SN juga mengaku bahwa Sabu yang ia miliki diperoleh dari seorang Napi yang berada di salah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.

Kini keenam pelaku berikut barang bukti (BB) sabu kurang lebih 18,2 gram serta beberapa barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Gowa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hs/bss)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Melalui Vicon, Mayor Jenderal Bobby Rinal Makmun Pamit Kepada Seluruh Personel Satuan Jajaran Kodam XlV/Hasanuddin
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru