Hanya Dalam Dua Hari, Polres Gowa Ringkus 6 Pelaku Narkoba, ini BB-nya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keenam pelaku adalah pria berinisial RI (32), IR alias Jeger (40), AN (41), A alias Bonang, RS (25) dan SN (32).

Penangkapan itu, kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (05/03/2020), dilakukan hanya dalam dua hari.

Yang pertama diamankan, kata dia, adalah RI. RI diamankan saat sedang nongkrong di warung kopi menunggu pelanggannya pada hari Senin (02/02/2020). “Dari saku celana yang dikenakan RI, ditemukan barang bukti 0,51 gram sabu sabu,” ucap Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diintrogasi, RI dibawa menunjukkan jaringannya lalu ditangkaplah IR alias Jeger yang berboncengan dengan AN, di Jalan Andi Tonro. “Dan ditemukan Sabu di dalam HP seberat 1,35 gram,” ucap Tambunan mengurai kronologi penangkapan para pelaku.

Selanjutnya personil menangkap A alias Bonang pada Selasa (03/02/2020). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan RS, di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. “Dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram,” urai Tambunan.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar di Makassar yakni SN. Personel kemudian melakukan under coverbuy atau pembelian secara terselubung.

“Alhasil, SN berhasil diringkus di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. Saat diinterogasi SN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SN dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram,” beber Tambunan.

SN juga mengaku bahwa Sabu yang ia miliki diperoleh dari seorang Napi yang berada di salah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.

Kini keenam pelaku berikut barang bukti (BB) sabu kurang lebih 18,2 gram serta beberapa barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Gowa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hs/bss)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49