Hanya Dalam Dua Hari, Polres Gowa Ringkus 6 Pelaku Narkoba, ini BB-nya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Barang bukti yang diperlihatkan di Mapolres Gowa saat digelar konferensi pers, Kamis (05/03/2020)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keenam pelaku adalah pria berinisial RI (32), IR alias Jeger (40), AN (41), A alias Bonang, RS (25) dan SN (32).

Penangkapan itu, kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (05/03/2020), dilakukan hanya dalam dua hari.

Yang pertama diamankan, kata dia, adalah RI. RI diamankan saat sedang nongkrong di warung kopi menunggu pelanggannya pada hari Senin (02/02/2020). “Dari saku celana yang dikenakan RI, ditemukan barang bukti 0,51 gram sabu sabu,” ucap Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diintrogasi, RI dibawa menunjukkan jaringannya lalu ditangkaplah IR alias Jeger yang berboncengan dengan AN, di Jalan Andi Tonro. “Dan ditemukan Sabu di dalam HP seberat 1,35 gram,” ucap Tambunan mengurai kronologi penangkapan para pelaku.

Selanjutnya personil menangkap A alias Bonang pada Selasa (03/02/2020). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan RS, di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. “Dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram,” urai Tambunan.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar di Makassar yakni SN. Personel kemudian melakukan under coverbuy atau pembelian secara terselubung.

“Alhasil, SN berhasil diringkus di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. Saat diinterogasi SN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SN dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram,” beber Tambunan.

SN juga mengaku bahwa Sabu yang ia miliki diperoleh dari seorang Napi yang berada di salah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.

Kini keenam pelaku berikut barang bukti (BB) sabu kurang lebih 18,2 gram serta beberapa barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Gowa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru