Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. Keenam pelaku adalah pria berinisial RI (32), IR alias Jeger (40), AN (41), A alias Bonang, RS (25) dan SN (32).
Penangkapan itu, kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (05/03/2020), dilakukan hanya dalam dua hari.
Yang pertama diamankan, kata dia, adalah RI. RI diamankan saat sedang nongkrong di warung kopi menunggu pelanggannya pada hari Senin (02/02/2020). “Dari saku celana yang dikenakan RI, ditemukan barang bukti 0,51 gram sabu sabu,” ucap Tambunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diintrogasi, RI dibawa menunjukkan jaringannya lalu ditangkaplah IR alias Jeger yang berboncengan dengan AN, di Jalan Andi Tonro. “Dan ditemukan Sabu di dalam HP seberat 1,35 gram,” ucap Tambunan mengurai kronologi penangkapan para pelaku.
Selanjutnya personil menangkap A alias Bonang pada Selasa (03/02/2020). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan RS, di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. “Dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram,” urai Tambunan.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar di Makassar yakni SN. Personel kemudian melakukan under coverbuy atau pembelian secara terselubung.
“Alhasil, SN berhasil diringkus di Jalan Veteran Selatan Kota Makassar. Saat diinterogasi SN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah SN dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram,” beber Tambunan.
SN juga mengaku bahwa Sabu yang ia miliki diperoleh dari seorang Napi yang berada di salah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.
Kini keenam pelaku berikut barang bukti (BB) sabu kurang lebih 18,2 gram serta beberapa barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Gowa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hs/bss)