Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng mendapatkan Penghargaan dari Pj Bupati Bantaeng atas peran serta dan dedikasinya dalam pemberian Bantuan Hukum terkait Peningkatan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemberian Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut, dilangsunkan saat acara Malam Ramah Tamah Hari Jadi Bantaeng (HJB) ke-770 di Lapangan Tribun Seruni Bantaeng, Jumat malam, (06 Desember 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, SH, MH saat dihubungi Beritasulsel.com, mengatakan: “Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Bapak Pj Bupati Bantaeng, Dr. Andi Abubakar memberikan Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berkat capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantaeng”.
“Alhamdulillah, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng sukses mendampingi Bidang Pendapatan Pemkab Bantaeng (BPKD) dalam peningkatan Pajak Daerah yang melebihi target tahun 2024 dengan progres 150 persen,” ucap Jaksa Andri Zulfikar.
Dijelaskan oleh KaSi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Andri Zulfikar, bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2024 tidak dapat tercapai jika tidak ada turut campur dari tangan dingin Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bapak Satria Abdi, SH, MH beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng yang di nahkodai oleh Jaksa Puji Astuty, SH, MH.
“Semoga di tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantaeng akan terus meningkat dengan tetap melibatkan peran serta dan peran aktif dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ungkap Jaksa Andri Zulfikar.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bantaeng, sangat dirasakan dan banyak memberikan manfaat serta hal-hal positif yang ditunjukan oleh oleh teman-teman di Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Jaksa Andri Zulfikar.