Mediasi perselisihan hak ketenagakerjaan antara eks karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng yang diwakili oleh FSPBI dengan Direktur PDAM Bantaeng, tidak menemukan kata sepakat!.
Proses mediasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng pada Senin sore (17/11/2025) sekira Pukul 15:00 Wita.
Aldinaba dari FSPBI selaku kuasa dari eks karyawan PDAM Bantaeng kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (18/11/2025), mengatakan: “Kami sangat menyayangkan proses mediasi berjalan tanpa mendapatkan solusi dan kata sepakat”.
“Direktur PDAM tidak berani mengambil sikap yang berdasarkan Undang-Undang atau Regulasi terkait Ketenagakerjaan. Dia (Direktur Suardi) hanya mau patuh terhadap Surat Keputusan (SK) yang dia keluarkan sendiri, dimana didalam SK itu tertulis hitungan yang sesat. Artinya tidak sesuai aturan,” kata Aldinaba.
“Jaminan Hari Tua (JHT) yang sejatinya hak penuh karyawan, dijadikan nominal pengurangan di pesangon, padahal JHT itu adalah penambah dari pesangon. Kenapa ini malah dikurangi,” ungkap Aldinaba.
Aldinaba juga mengatakan bahwa biar dimediasi berulang kali kalau seperti ini, itu percuma. Karena Direktur PDAM hanya membahas temuan BPKP.
“Kata Direktur saat mediasi, baik kalau tidak disuruhji pengembalian karyawan yang sudah lewat umurnya, dan saya melihat itu seolah-olah itu dijadikan ancaman oleh Direktur PDAM kepada eks karyawan supaya tidak menuntut haknya,” kata Aldinaba.
“Dari pertemuan itu, tidak ada kesepakatan yang bisa dituangkan di Berita Acara Mediasi, kecuali menyepakati pertemuan berikutnya (Bipartit). Komunikasi sama Andi Yusdanar, karena beliau juga hadir di pertemuan mediasi itu,” kata Aldinaba.
Dihubungi melalui WhatsApp dan disampaikan perihal proses mediasi antara FSPBI dan PDAM Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengatakan: “Sikap Direktur PDAM Bantaeng (Pak Suardi), sangat kami sayangkan. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sangat jelas tertuang pada Pasal 40 dan Pasal 56 yang mengurai mengenai regulasi PHK terkait batas usia (pensiunan) dan apa yang dilakukan oleh Direktur PDAM Bantaeng dengan melakukan pemotongan secara tidak langsung JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan pengurangan atas pesangon yang akan diterima karyawan yang akan pensiun, hal tersebut adalah sebuah bentuk tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 dan dan Pasal 374 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 pada Pasal 488”.
“Yang patut menjadi perhatian APH dan BPKP yang saat ini sedang melakukan audit di PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, agar kiranya Direktur PDAM Bantaeng (Pak Suardi), jangan menjadikan pemeriksaan BPKP yang saat ini masih bergulir menjadi bahan untuk menakut-nakuti eks karyawan yang lagi mencari hak-hak mereka. Karena kita ketahui bersama, jika audit BPKP masih bergulir, itu belum menjadi temuan BPKP,” tegas Andi Yusdanar.

Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suardi saat dihubungi melalui WhatsApp dan disampaikan perihal mediasi kemarin di Kantor Disnaker Bantaeng, mengatakan: “Sebenarnya yang kami harapkan hadir di mediasi itu adalah karyawan yang 3 orang. Karena apa yang sudah kami putuskan, adalah kesepakatan dengan karyawan tersebut dalam rapat sebelum terbit SK pensiun terkait pesangon”.
“Kami sebenarnya mempertanyakan kapasitas Serikat FSPBI yang mewakili karyawan, dimana 3 karyawan tersebut tidak terdaftar resmi sebagai anggota serikat,” kata Direktur Suardi.
“Uang pesangon sudah kami bayarkan selama 3 bulan dan tidak pernah dipermasalahkan oleh yang bersangkutan (yang di PHK),” tegas Direktur PDAM Bantaeng.
