Beritasulsel.com – Selain mengaku telah menemukan adanya praktek jual beli suara atau money politic di Dapil 4 Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan,
Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) Arsil Ihsan, juga mengaku telah menemukan adanya pengerahan anak kecil atau anak dibawah umur yang ikut mencoblos di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, kami menemukan dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, anak dibawah umur berinisial M berusia 13 tahun yang ikut mencoblos,” ujar Arsil Ihsan kepada beritasulsel.com, Sabtu (27/04/2019).
Arsil menduga M adalah korban salah satu oknum yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara. Selain itu Arsil juga mengatakan bahwa ada 6 lembar C6 yang ia temukan dimana nama dan NIK dalam C6 tersebut adalah anak di bawah umur.
“Semua sudah kami laporkan ke Bawaslu RI sejak awal pekan lalu dan tentu saja kami berharap agar Bawaslu segera turun memproses laporan tersebut” harapnya.
“Laporan lainnya adalah praktek money politik dan kami juga sudah serahkan secara resmi nama-nama pemberi dan penerimanya,” kunci Arsil. (IL/BSS)