Wajo, Sulsel – Kasus dugaan pencemaran nama baik Kampus Lamaddukelleng, terus bergulir di Polres Wajo, meski sejauh ini masih tahap penyelidikan. Forum Komunikasi Dosen (FKD) Kampus Lamaddukelleng mempertanyakan tindaklanjut penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik ini.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, S. Ik, mengatakan, kasus penyalahgunaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sekaitan dugaan pencemaran nama baik Kampus Lamaddukelleng melalui pengguna media sosial akun facebook,
masih tahap penyelidikan.
“Kasus ini masuk kategori lex specialis, penerapan Dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar AKBP Muh. Islam, yang ditemui di Mapolres Wajo, Kamis 1 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Komandan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang ini, terkait tindaklanjut laporan FKD-Kampus Lamaddukelleng, masih dalam penyelidikan termasuk dalam proses ini melibatkan ahli menyangkut tinjauan unsur pidana dalam UU ITE yang akan diterapkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, melalui
Kanit Idit 3 Polres Wajo, Iptu Andi Irvan Fachri SH, menguraikan, regulasi terkait tindak lanjut kasus ini menjadi perhatian, misalnya mengenai Peraturan Kapolri No. 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan soal restoratif justice.
Kendati demikian, kata Andi Irvan, dalam proses penyelidikan jika memang telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka tentunya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang ada.
Ditemui terpisah, Sekretaris Forum Komunikasi Dosen Kampus Lamaddukelleng, Martono SH, MH, mengatakan, pihaknya menunggu sejauh mana progress dari penanganan perkara. Intinya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelapor sekarang ini menunggu kepastian hukum, apakah perkara ini dihentikan atau ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Kita tetap menunggu ketegasan pihak Polres dalam hal menindaklanjuti laporan Kampus Lamaddukelleng terkait pencemaran nama baik,” ungkap Dosen mata kuliah tindak pidana korupsi ini.
Ditambahkan, kata Martono,
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “Atas komentar salah satu pemilik akun, kami merasa dirugikan dan nama baik Kampus Lamaddukelleng telah dicemarkan, karena itu kami menempuh jalur hukum, ” pungkas Martono.(PRD)