Parepare, Sulsel – Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya (KIPAS) kini dalam bahasan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan.
FS pengembangan KIPAS sekaligus Masterplan (MP) pengembangan KIPAS dibahas Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bersama Pemerintah Kota Parepare dalam bentuk focus group discussion (FGD), Senin, 4 Oktober 2021.
Pembahasan bersama Unhas dan Pemkot Parepare tentang pengembangan KIPAS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Wali Kota Parepare dengan Rektor Universitas Hasanuddin di lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Makassar, 2 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam FGD di ruang rapat Bappeda Parepare di antaranya Dr Eng Tri Harianto ST MT (Ketua Tim), Dr Mursalim SE MSi CRA CRP CWM (Anggota), Dr IrArifuddin MT, Dr Roslinda Ibrahim SP MT, Dr Ilham Alimuddin ST MGis, dan beberapa tenaga teknis lapangan dari LPPM Unhas.
Sekretaris Bappeda Parepare Zulkarnaen Nasrun mewakili Kepala Bappeda Samsuddin Taha membuka FGD, dan diikuti oleh beberapa SKPD terkait, termasuk Camat dan Lurah terkait dalam pengembangan KIPAS.
Zulkarnaen dalam kesempatan itu mengungkapkan, tujuan Masterplan KIPAS, di antaranya, pertama, memberi gambaran menyeluruh dan terpadu terkait kesiapan wujud pembangunan dan pengembangan kawasan industri secara efisien dan efektif, serta mampu menarik peluang investasi bagi pengembangan industri di Parepare.
“Kedua mewujudkan fasilitas dan prasarana yang lebih tertata dan terarah dengan
kelengkapan infrastruktur, sarana dan prasarana yang standar dan berwawasan
lingkungan sesuai rencana tata ruang,” terang Zulkarnaen.
Dan ketiga, kata Zulkarnaen, menghasilkan dokumen Masterplan yang dapat menjadi dasar panduan (acuan) pelaksanaan pembangunan teknis secara terencana, terarah, dan terpadu sesuai fungsi lokasi/kawasan industri Parepare dan rencana tata ruang Kota Parepare.
Zulkarnaen mengemukakan, beberapa aspek yang menjadi bahan kajian di antaranya kajian wilayah dan topografi tanah di lokasi kawasan industri. Kemudian kajian jenis usaha yang akan menjadi penggerak kawasan industri dan pergudangan. Analisis penyiapan rencana kawasan industri yang dikembangkan (jenis industri, lingkup kegiatan, kapasitas usaha). Analisis fungsional unsur-unsur ruang/tapak (tata guna lahan, vegetasi, iklim, sifat fisik lahan dan tanah); profil fisik kawasan industri dan pergudangan; sistem drainase dan kondisi jaringan utilitas (pasokan air bersih, listrik dan telekomunikasi). Serta analisis pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi terbaru, serta kearifan yang telah dipandang efektif digunakan di Parepare.
Setelah itu tahapan penyusunan rencana. Mulai dari merencanakan zoning (pola ruang) kawasan yaitu mengidentifikasi penentuan kelompok ruang sesuai fungsi dan sifatnya yang meliputi area komersial, non produktif, dan RTH. Fungsi bangunan industri meliputi: ruang utama, penunjang, dan servis. Sifat ruang, meliputi: ruang makro bangunan industry meliputi ruang publik, ruang semi
publik, dan ruang privat.
Kemudian penataan zoning meliputi penentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan garis
sempadan bangunan (KSB).
Penataan massa bangunan meliputi luas dan areal kaveling industri, ruang terbuka hijau, prasarana dan saran, serta fasilitas penunjang lainnya.
“Juga menyusun rencana pola sirkulasi dan jaringan jalan baik untuk kendaraan dalam kawasan, maupun orang. Menyusun rencana pola sirkulasi dan jaringan jalan baik untuk kendaraan pengangkut barang, maupun kendaraan pengunjung,” ulas Zulkarnaen.
Selain itu, menyusun rencana infrastruktur berupa fasilitas pendukung dan prasarana/utilitas penunjang (jaringan listrik, air,
pengolahan limbah, telekomunikasi, transportasi dan lain sebagainya). Menyusun siteplan sesuai luas kawasan yang meliputi, rencana perpetakan lahan lingkungan (kavling); rencana tata letak dan pemanfaatan bangunan; rencana tata letak jaringan pergerakan lingkungan; rencana tata letak
jaringan utilitas lingkungan; rencana ruang terbuka hijau.
“Kemudian menyusun petunjuk desain fisik masterplan berupa blok plan kawasan industri yang memuat petunjuk tentang bentuk dan pola ruang, ukuran ruang, pola sirkulasi, dan fungsi bangunan. Memberikan alternatif bentuk tampilan kawasan secara 2 dimensi, 3 dimensi maupun secara animasi. Serta membuat tahapan-tahapan pembangunan dalam bentuk indikasi program,” papar Zulkarnaen.
KIPAS sebelumnya sudah ditetapkan menjadi pemenang pertama atau proyek investasi terbaik Provinsi Sulawesi Selatan di ajang South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) Forum Pinisi Sultan 2021.
Prospek investasi KIPAS dinilai yang terbaik dari delapan daerah yang masuk Top 8 Investment Project Ready to Offer (IPRO) ajang SSIC 2021.
Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe menekankan, KIPAS hadir sejalan dengan komitmennya untuk menciptakan sarana dan prasarana perekonomian yang strategis dan menjadi sumber sumber ekonomi baru di Parepare. “Kami pun telah menetapkan tim akselerasi pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare dan Sekitarnya atau KIPAS ini,” ungkap Taufan Pawe (TP).
Sejauh ini, Pemkot Parepare sudah membentuk tim untuk percepatan pembentukan dan operasional KIPAS.
Tim percepatan operasional KIPAS ini terbagi atas tiga bidang yakni bidang hukum dan keagrariaan, bidang perencanaan dan pengembangan prasarana, bidang kelembagaan dan kerja sama antar lembaga.
Tugas utama tim ini adalah memfasilitasi segala sesuatunya yang terkait dengan akselerasi pengembangan KIPAS. Kemudian merencanakan, pemanfaatan dan pengembangan serta pengelolaan KIPAS, terkait dengan aspek hukum dan keagrariaan, aspek perencanaan dan pengembangan prasarana, dan aspek kelembagaan dan kerja sama lembaga.
Tim diketuai oleh Kepala Bappeda dan sekretaris tim oleh Sekretaris Bappeda. Kemudian beberapa Pokja dalam tim, yang masing-masing Pokja dipimpin oleh Asisten Pemkot Parepare sesuai bidang terkait. Ditambah pelibatan beberapa SKPD yang Tupoksinya terkait dengan dukungan percepatan operasional KIPAS. (*)