Parepare, Sulsel – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan menerima audiens Komunitas Masyarakat Tanpa Riba di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Selasa, 19 Juli 2022.
Sekretaris Korda Parepare, M Darwis Yanar yang memimpin audiens mengungkapkan, bahwa hadirnya Komunitas Masyarakat Tanpa Riba adalah untuk membantu masyarakat Parepare pada umumnya dan terkhusus ASN yang banyak tersangkut utang piutang.
“Kami berniat membantu masyarakat Kota Parepare pada umumnya dan terkhusus ASN yang banyak tersangkut utang piutang. Kami membantu melalui penjelasan mengenai persoalan utang yang merupakan perkara menyusahkan. Melalui penjelasan ini nantinya Komunitas Masyarakat Tanpa Riba sebisa mungkin memberikan edukasi maupun informasi bagaimana cara menghindari utang. Karena utang itu banyak konsekuensi mulai konsekuensi di dunia sampai dengan konsekuensi di akhirat,” ungkap Darwis
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan Alhamdulillah, Ibu Wali Kota Hj Erna Rasyid Taufan mensupport kegiatan kami, dan mudah-mudahan menjadi amal jariyah buat beliau,” lanjut Darwis.
Sementara Ketua PKK Parepare Erna Rasyid Taufan mengapresiasi Komunitas Masyarakat Tanpa Riba yang hadir memberi perhatian pada situasi dan kondisi masyarakat terkini.
Dalam kesempatan itu, Ketua BKMT Parepare ini kembali mengingatkan mengenai ayat di dalam Al-Qur’an tentang Allah yang memerintahkan kepada manusia mengharamkan riba dan menyuburkan sedekah.
“Saya menilai komunitas tersebut sangat luar biasa yang melihat situasi masyarakat sekarang terutama ASN yang gajinya sudah pas-pasan tapi tertarik untuk riba. Mereka tertarik karena tidak ada jalan keluar serta kurangnya ilmu mengenai utang piutang,” kata Erna yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Parepare.
Erat, akronimnya juga mengingatkan bahwa riba itu tidak sama dengan jual beli. Karena itu, dia mendorong Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Parepare untuk membuat kegiatan bekerja sama dengan PKK Parepare khususnya Pokja I dan Komunitas Masyarakat Tanpa Riba untuk memberikan pencerahan mengenai bahaya riba. (*)