Edar Sabu, Janda Beranak 3 ini Dicokok Polisi

- Redaksi

Selasa, 6 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Kaltim, Seorang janda beranak tiga berinisial RJ (40), warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kota Tenggarong Kalimantan Timur, diringkus dikediamannya, Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dari tangan RJ, polisi mengamankan 20 paket sabu siap edar. Pelaku berdalih bisnis haram itu ia lakoni demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang kian hari kian sulit.

Kasat Res Narkoba Polres Kukar Iptu Romi kepada wartawan mengatakan, selain 20 paket sabu seberat 7 gram siap edar, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni, pipet kaca, satu buah dompet berwarna biru, ponsel, tisu, plastik klip dan korek api gas berwarna biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut, lanjut Romi, bermula ketika petugas mendapat informasi jika kawasan Ki Hajar Dewantara kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Mendapati informasi tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya, mendapatkan informasi jika di rumah RJ diduga disimpan sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah RJ, anggota menemukan 20 paket sabu siap edar, satu didekat pintu dan 19 paket didalam rumah. RJ lalu digelandang ke Mapolres Kukar untuj proses pemeriksaan lebih lanjut” imbuh Romi.

Kepada polisi, Raj mengaku terpaksa masuk dalam bisnis hitam tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tersangka memiliki tanggungan tiga anak, lantaran kini berstatus janda.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru