Beritasulsel.com – Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.
Dalam Perwali itu, ada 15 Pasal ditetapkan pada 6 Juli 2020 oleh Pj. Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Diundangkan di Makassar pada 7 Juli 2020 tertanda Sekda Kota Makassar, M Ansar dan mulai berlaku sejak hari telah diundangkan sesuai pada Pasal 15.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Walikota Makassar itu, pada Bab V terkait pembatasan pergerakan lintas antar daerah.
Dimana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku mendukung langkah Pemkot Makassar tersebut.
Apalagi ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Sebelum itu, Pemkot Makassar mencanangkan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 19 Kota Makassar di Tribun Utama Lapangan Karebosi Makassar, Senin (6/7/2020). Mendukung pencanangan itu, melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, Tim Edukator dan kader Posyandu.
“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama,” ujar Andi Sudirman.
“Lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah wabah ini. Jika ada keluhan nantinya kita evaluasi bersama,” pungkasnya. (RIS/BSS)