DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH: Pendidikan Paralegal ini dilakukan untuk memberikan Edukasi dan Pemahaman Hukum terhadap Insan Pers

- Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Pendidikan Paralegal di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH & Associates, di Jalan Tun Abdul Razak, Citraland Celebes, Hertasning Baru Gowa-Makassar. Jum’at hingga Minggu, (14-16 Januari 2022).

Pendidikan Paralegal Angkatan ke-11 tahun 2022 ini, di buka langsung oleh Ketua Umum DPP BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPN PERADMI, DR. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH selaku pendiri dan ketua umum Advokat Law Firm DR. Muhammad Nur, SH, M.Pd, MH & Associates didampingi Peri Herianto SH, LL.M., Hendra SH dan Jufri SH sebagai Panitia yang juga sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI.

Untuk peserta Pendidikan Paralegal Angkatan ke-11 tahun 2022 ini, khusus dihadiri peserta dari DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan, DPC AWPI Kota Makassar, DPC AWPI Kabupaten Maros, DPC AWPI Kabupaten Gowa, DPC AWPI Kabupaten Takalar dan DPC AWPI Kabupaten Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemateri dari internal Law Firm DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH Associates dan Eksternal yang memiliki keilmuan hukum sesuai materi yang di berikan oleh panitia, yaitu DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH., Djaya, SKM SH, LL.M., Peri Herianto SH. LL.M., Muh Yusri Husain SH., MH., Arni Yonathan SH., Irwan Tompo SH dan Syahban Sartono SH.

Ditemui awak media disela kegiatan pendidikan Paralegal yang sementara berlangsung, Ketua Panitia Peri Herianto SH, LL.M mengatakan bahwa peserta paralegal yang dinyatakan lulus akan di bekali kartu tanda anggota dan sertifikat dari Law Firm DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH & Associates untuk menjalankan tugas pendampingan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya,” jelas Ketua Panitia Pendidikan Paralegal Angkatan 11 ini.

“Kami disampaikan bahwa terdapat program kerja DPD AWPI Provinsi Sulawesi Selatan yang di inisiasi oleh Jufri Tutu selaku Wakil Ketua agar bisa bekerjasama dengan Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH & Associates untuk membentuk kader-kader jurnalis yang paham tentang hukum,” ungkapnya.

Sementara DR. Muhammad Nur SH, M.Pd, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Pendidikan Paralegal ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum terhadap insan Pers.

“Banyaknya produk jurnalis yang terlibat masalah hukum, karena tidak memahami Kode Etik Jurnalistik yang merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan,” jelas Pak Doktor, sapaan akrabnya.

Sedangkan, Syamsul Hadi SH, Ketua DPC AWPI Kabupaten Maros selaku peserta Pendidikan Paralegal mengatakan bahwa ini adalah momentum yang sangat baik, materi yang disajikan sangat bermanfaat saat melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat.

“ini suatu pengalaman yang sangat luar biasa, semoga kegiatan ini terus berlanjut, agar masyarakat dapat diberikan bantuan hukum,” kata Syamsul.

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru