DPRD menggelar RDP lanjutan bersama Ketua Pemuda LIRA Bantaeng dan menghadirkan beberapa pihak terkait dari Pemkab Bantaeng, membahas penjualan material bongkaran bangunan (Aset Pemkab) Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni. Rabu, (10 September 2025).
Di RDP tersebut, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim Karaeng Danar dengan tegas mengatakan: “Penjualan material bongkaran Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni, dilakukan dengan sengaja oleh beberapa pihak terkait tanpa proses lelang”.
“Bangunan yang dibangun pada tahun 2015 dengan anggaran 3 milliar lebih itu, kok di tahun 2025 ini material bongkarannya dijual tanpa proses lelang dengan nilai 5,2 juta rupiah. Ada apa ini?,” kata Karaeng Danar, sapaan akrab Ketua Pemuda Lira Bantaeng.
Bangunan Sentra Kuliner Apung itu, lanjut kata Karaeng Danar, menggunakan material kayu kualitas terbaik, pakai kayu ulin yang harga perkubiknya sangat mahal.
“Setelah bangunan itu tidak lagi digunakan selama beberapa tahun terakhir, kemudian material bangunan (bongkaran) dijual ke pembeli dengan harga sangat murah,” ujarnya.
“Proses penjualan material bongkaran bangunan itu juga sangat janggal, karena ada 2 dokumen yang muncul di RDP pertama pada Senin (08 September 2025) dimana dokumen itu tertulis tanggal yang sama, namun nilai berbeda. Di dokumen itu juga ada pihak terkait yang bertanda tangan dan ada yang tidak bertanda tangan,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Ketua Pemuda LIRA terkait penjualan material bongkaran Sentra Kuliner Apung yang dinilai sangat murah, Legislator PKB di RDP tersebut, Andi Nurhayati Karaeng Nanu, mengatakan: “Sangat disayangkan itu material bongkaran Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni dijual sangat murah”.
“Saya sudah 3 periode di DPRD Bantaeng dan saya sangat faham histori Sentra Kuliner Apung itu.,” kata Karaeng Nanu, sapaan akrab Legilslator PKB Dapil Bantaeng 3.
“Hanya di Bantaeng saya melihat ada bangunan dibangun dengan anggaran 3 milliar lebih dan penjualan aset (bongkaran bangunan itu), lebih banyak ongkos kerja bongkarannya sekitar 37 juta rupiah, baru nilai jualnya hanya 5,2 juta rupiah,” ujar Legislator PKB itu.
“Perlu diketahui bahwa pembangunan sentra kuliner apung itu menggunakan kayu kualitas terbaik, karena tidak masuk akal perencanaannya menggunakan kayu kelas 2, pasti kayu yang terbaik yang digunakan, mengingat bagian pondasi bangunan tersebut terendam air laut,” pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris saat RDP itu, mengatakan: “Sangat disayangkan, bangunan yang masih layak untuk direhab kembali itu, dibongkar dan dijual dengan harga murah”.
“Sentra kuliner apung itu adalah icon Bantaeng yang dibangun dan merupakan karya terbaik di era Bupati Prof Nurdin Abdullah,” ungkap Cece, sapaan akrab Herlina Aris.
“Kalau bangunan itu direhab ulang, saya pastikan akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Bantaeng,” kata Ketua DPC Demokrat Bantaeng.
Ditemui usai RDP digelar, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, mengatakan: “Hasil RDP secara tegas DPRD Bantaeng merekomendasikan bahwa jika DPRD tidak sepakat dengan penjualan material bongkaran sentra kuliner apung pantai seruni yang harganya sangat murah”.
RDP lanjutan itu, dihadiri:
1. H. Abd. Karim, S.Km.., M.M (Ketua Komisi B DPRD Bantaeng).
2. Muhammad Asri Bakri, S.E (Ketua Komisi C).
3. A. Nurhayati, S.E (Anggota Komisi B).
4. Hj. Emmiwaty (Anggota Komisi A).
5. H. Muh. Said, S.E (Anggota Komisi B).
6. Herlina Aris (Anggota Komisi C).
7. Subhan, S.Pd (Anggota Komisi A).
8. Syamsidar (Anggota Komisi B).
9. Asbar Sakti, S.Sos (Anggota Komisi C).
10. Saharuddin, S.H ( Pelaksana tugas Sekertaris DPRD Bantaeng).
Perwakilan Pemkab Bantaeng yang turut serta hadir:
1. Ir. Andi Syafaruddin Magau, S.T (Asisten II Bidang Ekonomi Dan Pembangunan).
2. Muh. Lutfi Yahya, SE (Kabid Aset Pemkab Bantaeng).
3. Chaedir Bahri, S.H., M.H (Perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum Pemkab Bantaeng).
4. Muh. Frapyfiah Rioeh, S.Pt (Sekertaris Dinas Perikanan dan Kelautan).
5. Muh. Sahrul (Pihak Pembeli material bongkaran bangunan Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni).
