Beritasulsel.com – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Khusus di Kabupaten Bantaeng, sejumlah Partai Politik telah mulai membuka jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng periode 2024-2029.
Salah satu dari Partai Politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini di nahkodai oleh Muh. Asri Bakri, S.E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com disebuah Warung Kopi dipusat Kota Bantaeng pada Kamis malam (18 April 2024), Ketua DPC PKB Bantaeng, Muh. Asri Bakri, S.E mengatakan bahwa untuk PKB Bantaeng Insya Allah mulai membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng itu pada Sabtu besok (20 April 2024).
Ketua DPC PKB Bantaeng ini kemudian menjelaskan bahwa adapun persyaratan untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng periode 2024-2029 pada saat mengembalikan formulir pendaftaran adalah melampirkan:
1. Fotocopy KTP Elektronik.
2. Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi.
3. Surat Pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng.
4. Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
5. Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng.
6. Pas foto.
Ditambahkan oleh Ketua DPC PKB Bantaeng bahwa batasan jumlah peserta pendaftaran di PKB Bantaeng itu kalau bisa banyak pendaftar.
“Semua berhak mendaftar di PKB Bantaeng, meskipun dia (calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng) tidak ber-KTP Bantaeng.
“Batasan waktu untuk pengambilan dan pengembalian formulir calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng periode 2024-2029 di PKB itu sesuai juknis dari DPP PKB adalah bulan Juni 2024,” kata Asri, sapaan akrab Ketua DPC PKB Bantaeng.
“Untuk pengembalian formulir itu sampai awal Juni 2024,” kata Asri.
Pria tambun berambut gondrong ini kemudian menjelaskan bahwa proses seleksi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng itu DPC PKB Bantaeng hanya punya wewenang menerima pengembalian formulir dari calon untuk selanjutnya formulir serta kelengkapan berkas tersebut diserahkan ke DPW PKB Sulsel dan ke DPP PKB di Jakarta yang selanjutnya diagendakan untuk dilakukan Uji Kemampuan dan Kompetensi (UKK) terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bantaeng periode 2024-2029.
“Untuk biaya pengambilan formulir di DPC PKB Bantaeng itu tidak diatur di juknis yang dikeluarkan DPP PKB. Jadi pada saat mengambil dan mengembalikan formulir itu gratis,” kata Ketua DPC PKB Bantaeng.
Ketika ditanyakan apakah ada kandidat dari internal PKB Bantaeng yang akan maju di Pilkada Bantaeng nanti, Asri menjawab: “Sementara baru Andi Nurhayati Karaeng Nanu yang bersedia mendaftar di DPC PKB Bantaeng”.
“Pengurus atau Kader Partai Politik diluar PKB juga sangat bisa mendaftar di PKB Bantaeng,” kata Asri Bakri.
Saat disinggung soal Pilkada Bantaeng, Ketua DPC PKB Bantaeng mengatakan: “Semakin banyak calon yang maju di Pilkada Bantaeng itu semakin bagus.
Dan semakin banyak yang mendaftar lewat PKB Bantaeng itu juga sangat bagus”.