Beritasulsel.com – Muh. Ishak, Salah satu pengunjuk rasa didepan kantor Desa Lembang Kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba pada hari Rabu 2 Januari 2019 lalu, mengklarifikasi berita yang dilansir media ini pada Jumat 4 Januari 2019, berjudul Unjuk Rasa di Kantor Desa, Polsek Kajang dan Kantor Desa Lembang dilempar Batu
Menurut Muh. Ihsak, tudingan pak Kepala Desa Lembang pada berita tersebut tidak benar, dimana Muh. Ihsak mengakui telah melakukan aksi unjuk rasa namun pihaknya tidak melakukan pengrusakan jendela kaca dengan cara melempar kantor desa menggunakan batu sehingga kaca kantor tersebut pecah.
“Kami mengakui melakukan pelemparan namun bukan dengan cara melempar menggunakan batu, melainkan kami melempar dengan cara menggunakan telur busuk” kata Muh Ihsak menjelaskan, Sabtu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tudingan Kepala Desa Lembang, Ahmad Jamsir mengenai pengrusakan fasilitas kaca jendela Kantor Desa Lembang itu tidak benar adanya. Pasalnya, kaca jendela kantor Desa Lembang memang sudah lama pecah, jadi kami harap pak desa jangan menambah kerusakan itu lalu menuding kami.” lanjutnya.
Masih kata Ihsak, fasilitas di Kantor Camat Kajang pun tidak terjadi tanda tanda kerusakan, hanya mungkin sedikit berbau karena telur busuk itu yang kami lempar.
Terkait pernyataan dan surat keterangan musibah kebakaran rumah dengan nomor surat ; 01/SKP/DLB/XI/2017 yang menyatakan seluruh isi rumah hangus terbakar pada hari minggu 15 maret 2013 pada pukul 23.15 wita, yang di buat Desa Lembang dan di ketahui Camat Kajang pada tanggal 7 November 2017 adalah palsu.
“Sebab rumah kami tidak pernah mengalami musibah kebakaran” Ungkap Ishak lagi.
Ishak melanjutkan, Kepala desa Lembang Kecamatan Kajang harap tidak Mengelak dan seolah tidak tahu terkait adanya surat keterangan musibah kebakaran rumah dan surat keterangan pindah WNI serta beberapa tanda tangan kami yang dipalsukan.
Orangtua saya yang bernama Amiruddin, sudah puluhan tahun tidak berada di Sulsel, Bagaimana bisa hadir selaku yang bermohon memindah pendudukkan kami sekeluarga dan memberi pernyataan rumah terbakar, padahal rumah kami tidak pernah mengalami hal seperti itu.
“Harap pak desa tidak mempolitisir keadaaan,” Tegas Muh. Ishak sembari memperlihatkan foto rumahnya yang dianggap pernah terbakar.
Saya menyampaikan, kejadian ini mulai saya ketahui saat saya berkeinginan mendaftar CPNS 2018. Karena KTP saya hilang, saya pergi mengurus Kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba, Pihak capil mengatakan, KTP saya tidak bisa keluar lagi karena sudah pindah domisili. kata pihak capil, saya domisili pada tanggal 13 November 2017.
“Saya se-keluarga di domisili ke Kalimantan Utara, Nunukan, Sebatik Barat, Bambangan tanpa sepengetahuan kami. Kejadian ini sangat merugikan keluarga Kami dan menanggung beban secara psikis, kami telah mengadukan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bulukumba A. M Sukri A. Sappewali dan juga Polres Bulukumba, kami se keluarga mengharap untuk di tindak lanjuti.” Tutup Ishak.
Ditanya soal kerusakan di Mapolsek Kajang dan terkait surat penyampaian aksi yang menurut Kapolsek Kajang bahwa aksi yang dilakukan Muh. Ikhsan telah melanggar aturan lantaran tidak ada penyampaian sebelumnya.
“Iye memang benar om bahwa aksi yang kita lakukan betul tidak ada surat penyampain, karena kegiatan itu spontan di lakukan atas kekecewaan terhadap polsek kajang yang ingin membuatkan surat pernyataan damai dengan pak desa. Kasarnya polsek kajang tidak ingin memproses kasus tersebut” jelasnya
“Betul bahwa ada yang rusak kacanya kantor polsek di akibatkan oleh lemparan telur busuk, tapi itu kaca yang dikena telur memang sudah mau jatuh. Yang jatuh pecah itu om 1 lettingji bukanji satu baris. Jadi bahasa ada yg rusak bukan pengrusakan, pengerusakan parah sekali kedengarannya.
“Tapi hari itu pak camat yang menyatakan ke pak Kapolsek ini saya yang bertanggung jawab (Pak Camat yang akan bertanggungjawab_red)” tutup ihsak. (BSS)