Ditolak Berhubungan Badan, 3 Pria ini Bunuh Biduan

- Redaksi

Rabu, 3 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan biduan dangdut di kafe Jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Para pelaku yakni, Parningotan Budi Utomo Tampubolon (22), Hasiar Manurung (23), dan Sampurna Hutabara (37). Motif mereka membunuh korbannya LS (24), karena menolak diajak berhubungan seks dan melayani langsung tiga orang.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula ketika Parningotan Budi menyerahkan diri ke Mapolda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengakuan tersangka, dia tidak sendirian saat melakukan pembunuhan, namun bersama dengan dua orang rekannya yakni Haisar dan Sampurna,” kata Bayu di Mapolres Deliserdang, Sumut, Rabu (3/4/2019).

Kronologinya, kata dia, bermula ketiga ketiga pelaku mendatangi kafe dan meminum tuak. Ketiganya menemui korban dan mengajak berhubungan intim dengan iming-iming membayar dengan sejumlah uang.

Korban yang awalnya, menurut pengakuan tersangka bersedia, tiba-tiba saja berubah pikiran. Alasannya, LS enggan melayani nafsu bejad para pelaku sekaligus.

“Jadi awalnya korban mau. Namun saat hendak melakukannya, korban kemudian menolak dikarenakan tidak mau melayani tiga orang sekaligus,” ujar Bayu.

Korban pun berteriak ketika para pelaku memaksa berhubungan intim. Karena panik, korban langsung didorong seorang pelaku dan jatuh ke lantai. Kemudian, lehernya dicekik dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia.

“Mendapati korban meninggal dunia, ketiga pelaku selanjutnya membuang mayat korban di jalan Kemerdekaan untuk menghilangkan jejak,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, ketigas pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[inews]

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58