Beritasulsel.com – Rion Gason alias Pak Usy (47), warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Diringkus Polisi lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya berinisial US, Rabu (7/8)
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, yang kini menangani kasus tersebut mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2013 silam dimana korban waktu itu masih duduk di bangku kelas III SMP.
“Sejak saat itu tahun 2013, korban melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga saat ini tahun 2019 dimana korban sudah berusia 18 tahun. Menurut pengakuan korban, terakhir kali pelaku mencabulinya pada hari Senin 29 Juli 2019” ucap Rafli kepada beritasulsel.com, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pelaku melakukan aksinya, lanjut Rafli, adalah dengan mengimingi akan membelikan korban sebuah Headphone (HP) baru. Motif pelaku melakukan itu lantaran sakit hati ditinggal merantau oleh istrinya sehingga anak gadisnya yang menjadi korban nafsu bejatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Walenrang, ia ditahan sejak tanggal 7 Agustus 2019 dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (SP/BSS)