Disebut Pungli Terang-Terangan, Kasat Lantas Polres Bulukumba: Itu Bukan Kami

- Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP. I Made Suarma [Dok. Beritasulsel.com]

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP. I Made Suarma [Dok. Beritasulsel.com]

BULUKUMBA, Beritasulsel.com — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Bulukumba disebut melakukan pungutan liar (pungli) terang-terangan ke masyarakat dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihak Satlantas dituding pungli lantaran pemberlakuan tarif ujian psikotes sebesar Rp.50.000 ribu rupiah.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarma membantah, dirinya menepis hal tersebut bukanlah dilakukan pihak Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan kami, pungutan itu bukan dilakukan pihak Satlantas, itu murni pihak ketiga,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritasulsel.com, Minggu (20/01/2019).

Namun, saat ditanya mengenai perlu atau tidaknya masyarakat melampirkan keterangan psikotes tersebut, Kasat yang terbilang baru bertugas di daerah berjuluk “Butta Panrita Lopi” beberapa waktu lalu itu mengatakan mesti.

Merujuk pada UU No 22 tahun 2009 bahwa dalam pembuatan SIM harus sehat jasmani dan rohani, sehat jasmani dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan rohani dari psikologi.

“Kita dari satuan lalu lintas tidak ada kaitan dengan psikologi. Aturan menarik biaya psikologi bukan kewenangan dari lalu lintas itu murni dari pihak ketiga yaitu psikologi, jadi pemberitaan yang beredar itu salah, mohon dijelaskan kembali ke masyarakat merujuk dalam UU nomor 22 tahun 2009,” tutup I Made Suarma.

Seperti diketahui, tudingan pungli Satlantas tersebut viral dan menjadi perbincangan warga Bulukumba setelah di soroti salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Suandi Bali dan ramai diberitakan.

Suandi menyebut dengan adanya psikotes untuk mengurus SIM seharga Rp.50.000 ribu, maka itu adalah pungli nyata.

“Adakah UUD yang mengatur persoalan itu?, Adakah mengatur persoalan itu,” ujar Suandi yang juga sempat mem-posting ke Sosial Media (Facebook) beberapa waktu lalu.

Selain itu, dirinya juga protes, apakah masyarakat harus dijadikan korban dari peraturan Kapolri (PERKAP).

“Bukankan peraturan Kapolri harus diberlakukan pihak kepolisian. Memungut dan menghimpun dana dari masyarakat harus diketahui oleh pemerintah terkait dan landasan yang digunakan adalah perda atau UUD, ketika itu terjadi, maka itu adalah pungli yang dilakukan pihak kepolisian,” sebut Suandi.

Berita Terkait

Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara
Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga
Pastikan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Berjalan Aman, Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK Bontotiro
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
KPU Bulukumba Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:28

Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49

Buat Polusi, Aktivitas Beton Readymix di Kasuara Bulukumba Dikeluhkan Pengendara

Jumat, 29 November 2024 - 20:56

Marak Dugaan Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Diseruduk Ratusan Warga

Berita Terbaru