Dirikan Usaha Pinjaman Online Ilegal dan Kerap Ancam Kosumen, Pria Asal Cina Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarsulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus praktik financial technolgy (fintech) atau pinjaman online ilegal di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, selain ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, perusahaan ini juga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui ITE.

“Dalam perjalanannya mereka juga melakukan tindak pidana lain, yakni mereka melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik dan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen,” kata Kapolres kepada wartawan di kantor Vega Data di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 orang tersangka, yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang.

Dalam praktiknya, para pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor handphone secara acak. Mereka menawarkan jasa pinjaman secara online tanpa agunan.

Kemudian jika penerima SMS tertarik, diarahkan meng-klik tautan yang ada di dalam SMS itu. Begitu di-klik maka akan masuk ke aplikasi mereka, di mana di aplikasi itu akan meminta data pribadi, nomor KTP, NPWP dan sterusnya, yang merugikan konkosumen.

“Di situ nanti ada term of condition atau perjanjian kerjasama, yang mana perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen,” ungkap Kapolres.

Salah satunya yakni ketentuan di mana pihak fintech dapat mengakses data pribadi berupa kontak nomor telepon di dalam phone book konsumen.

Selain itu, dalam upaya penagihan oleh debt colector juga mengancam konsumen hingga mengirimkan ‘teror’ ke kontak-kontak konsumen dengan menyebarkan fitnah.

“Pada saat tidak melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran maka mereka akan mengancam, menghubungi orang-orang yang ada di kontak data tersebut. Teman-teman kita dihubungi disampaikan bahwa, ‘korban penipu’ dan sebagainya, yang intinya adalah melakukan fitnah kepada orang lain,” tuturnya.

Saat ini polisi telah menahan ketiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58