Kabarsulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus praktik financial technolgy (fintech) atau pinjaman online ilegal di Kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, selain ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, perusahaan ini juga melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui ITE.
“Dalam perjalanannya mereka juga melakukan tindak pidana lain, yakni mereka melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik dan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen,” kata Kapolres kepada wartawan di kantor Vega Data di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 orang tersangka, yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang.
Dalam praktiknya, para pelaku mengirimkan SMS ke sejumlah nomor handphone secara acak. Mereka menawarkan jasa pinjaman secara online tanpa agunan.
Kemudian jika penerima SMS tertarik, diarahkan meng-klik tautan yang ada di dalam SMS itu. Begitu di-klik maka akan masuk ke aplikasi mereka, di mana di aplikasi itu akan meminta data pribadi, nomor KTP, NPWP dan sterusnya, yang merugikan konkosumen.
“Di situ nanti ada term of condition atau perjanjian kerjasama, yang mana perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen,” ungkap Kapolres.
Salah satunya yakni ketentuan di mana pihak fintech dapat mengakses data pribadi berupa kontak nomor telepon di dalam phone book konsumen.
Selain itu, dalam upaya penagihan oleh debt colector juga mengancam konsumen hingga mengirimkan ‘teror’ ke kontak-kontak konsumen dengan menyebarkan fitnah.
“Pada saat tidak melakukan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran maka mereka akan mengancam, menghubungi orang-orang yang ada di kontak data tersebut. Teman-teman kita dihubungi disampaikan bahwa, ‘korban penipu’ dan sebagainya, yang intinya adalah melakukan fitnah kepada orang lain,” tuturnya.
Saat ini polisi telah menahan ketiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.