Beritasulsel.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kian menjadi jadi, meski pemerintah melalui dinas perlindungan perempuan dan anak telah mengatur dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga,
Namun kasus tersebut sepertinya sulit dimusnahkan.
Di Padang, seorang pria yang kepergok sedang berduaan dengan gadis lain, bukannya tobat dan minta maaf kepada istrinya, sang suami yang berinisial AW malah balik menyerang istrinya yang memergokinya sedang selingkuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, sang istri berinisial DL yang dianiaya menggunakan besi (kunci roda) mengalami luka parah hingga kakinya patah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Iptu Rozsa yang dikomfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut, Rozsa mengatakan,
“Saat AW dipergoki selingkuh dengan wanita lain, DL meminta cerai sehingga pelaku (AW) naik pitam dan memukul kaki korban hingga patah,” Katanya dikutip kompas.com, Jumat (31/8/2018).
Tak terima diperlakukan kasar seperti itu, DL akhirnya melaporkan ulah AW yang tak lain adalah suaminya. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan AW.
Saat diamankan kata Rozsa, AW tidak melakukan perlawan bahkan AW mengakui semua perbuatannya yang telah selingkuh dan menganiaya istrinya.
Saat ini AW bersama barang bukti yang digunakan tersangka menganiaya korban telah diamankan di Mapolresta Padang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT)