Beritasulsel.com – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng – Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), merasa di dzalimi lantaran pria tersebut yang diketahui bernama Rinaldo S.E., M.M, dipindahkan atau dimutasi ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Padahal kata Rinaldo, tahun depan yakni tahun 2023 dirinya memasuki masa purna bakti atau pensiun yang berusia 56 tahun.
“Saya tidak keberatan soal mutasi, karena itu hak pimpinan demi penyegaran dalam tubuh institusi. Hanya saja, mutasi yang saya terima ini sepertinya tidak adil dan tidak manusiawi serta secara fsikis menyiksa batin saya dan keluarga saya, istri saya menangis pak atas dimutasinya saya ke Pasuruan dan menyatakan ini secara tdk langsung mungkin pak direktur sudah mengharapkan bapak berhenti atau mengundurkan diri karena merasa malu sebagai pegawai senior dipindahkan tanpa kenaikan pangkat dan jabatan. Padahal tahun depan saya memasuki masa pensiun seharusnya sedikitnya diberi penghargaan bukan dizalimi kayak begini dipindahkan dan dijauhkan dari keluarga pada saat sudah akan pensiun padahal sudah puluhan tahun menjalani jauh dari keluarga,” ucap Rinaldo, Jumat (21/5/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak paham mengapa saya dimutasi disaat akhir pengabdian ini jauh dari keluarga di Makassar dan tidak ada kenaikan yang layaknya diharapkan semua pegawai bahkan yang diperoleh sebaliknya, saya tidak tahu apa salah saya sehingga pimpinan pindahkan saya ke Pasuruan. Karena setelah saya kroscek sudah kurang lebih 27 tahun saya bekerja dan satu kali pun saya tidak pernah mencemarkan nama baik instansi dan alasan kinerja saya bisa buktikan. Selayaknya pegawai pegawai senior tidak mempunyai masalah dan bersih yang sudah memberikan pengabdian dan membesarkan perusahaan sampai sekarang ini selayaknya mendapat penghargaan di akhir masa jabatan,” imbuh dia.
Karena tidak terima dengan mutasi tersebut, Rinaldo melayangkan surat pengaduan secara pribadi ke pimpinan namun tidak mendapat tanggapan sehingga mengsomasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melalui kuasa hukumnya Jamaluddin S.H.,M.H. darl Yayasan Pattabba Keadilan Nusantara Kabupaten Jeneponto Sulsel.
Jamaluddin yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya, kami sudah layangkan somasi ke direktur BPJS Ketenagakerjaan kami ingin agar hal ini diselesaikan secara kekeluargaan namun sepertinya pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak ada i’tikad baiknya untuk hal itu karena hingga saat ini somasi yang kami layangkan tidak digubris,” tutur Jamaluddin sesaat lalu.
Kendati demikian, Jamaluddin mengaku masih menunggu i’tikad baik Direktur BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, bila dalam waktu dekat somasi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami masih menunggu tapi bila dalam waktu dekat lantas tidak ada tanggapan maka satu satunya jalan kami harus tempuh jalur hukum,” katanya menandaskan.
Lap: Andi Burhanuddin
Red: Heri.