Dilarang Merokok, Nardi Tikam Istri dan Anaknya Hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Nardian alias Nardi, lelaki berusia 33 tahun membunuh istrinya Sri Dewi (29) beserta buah hati mereka yang masih berusia 7 bulan Vika Nadhira, hanya gara-gara dilarang merokok.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun Sumbermanggis, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blutar, Jawa Timur, Sabtu (16/2) akhir pekan lalu.

Ironis, Nardian menghabisi nyawa istri dan anaknya di hadapan sang mertua yang tak bisa melakukan apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Hariono mengatakan Nardi dan Dewi sempat berseteru beberapa hari sebelum pembunuhan. Ia sendiri menyaksikan pertengkaran itu.

“Sempat bertengkar hari Kamis (14/2), tapi didamaikan oleh saya. Selang dua hari kembali ribut hingga Nardi membunuh anak dan istrinya,” tutur Hariono, Senin (18/2/2019).

Hariono menceritakan ihwal pertengkaran pasutri tersebut, yakni sang istri cemburu buta. Gara-gara itu pula, menurut pengakuan Nardi kepada Hariono, Dewi selalu mengekangnya.

“Dia dilarang istri keluar rumah dan tak boleh merokok. Itu pengakuan mereka saat keributan pertama,” tuturnya.

Nardi sehari-hari berjualan cengkih dan beternak. Berdasarkan keterangan pak RT, lelaki itu jarang keluar rumah dan nyaris tak bergaul dengan tetangga. ”Tapi dia lelaki yang baik, dan biasa jadi imam salat di masjid,” tutur Hariono.

Ia mengatakan, pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Dewi atau mertua Nardi. Setelah menikah, mereka tinggal di sana.

Pada hari kejadian, Nardi tengah berada di dapur sendirian. Sang istri tengah bersama keluarganya di ruangan lain. Di ruangan itu juga ada orang tua Nardi.

Tak lama, Nardi beranjak dari dapur ke ruang tamu untuk menemui ibunya, Suparmi, dan mengobrol. Setelahnya, Nardi pergi ke gudang rumah itu dan kembali ke dapur.

Dewi yang menggendong anaknya mengikuti Nardi ke dapur karena melihat sang suami tampak linglung. Di sana, Dewi melihat Nardi memegang sebilah pisau.

Karena khawatir, Dewi menegur Nardi untuk tidak melakukan keributan memakai pisau. Ia sempat meminta sang suami mengucap istighfar.

Namun, Nardi tanpa aba-aba langsung hendak menghujamkan pisau itu ke tubuh Dewi. Sang istri berkelit dan langsung kabur keluar rumah sembari berteriak meminta pertolongan.

Supardi, mertua Nardi, sempat mengadang. Tapi Nardi bisa melepaskan diri dari adangan itu dan terus memburu Dewi.

”Istrinya berusaha menahan pintu rumah dari luar, supaya Nardi tak bisa keluar. Tapi tenaganya kalah, dan Nardi bisa membuka pintu serta membunuh Dewi dan anaknya. Saat keluarganya melihat, Dewi dan anaknya sudah rebah,” jelas Hariono.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin, mengatakan berdasarkan hasil autopsi diketahui ada sembilan luka tusuk di tubuh Dewi.

”Termasuk luka tembus dari dada hingga punggung, serta satu luka gores di tangan. Sedangkan pada tubuh korban Vika Nadhira terdapat enam luka tusuk, termasuk luka tusuk di bagian kepala,” kata Burhanudin.

Hingga Senin (18/2), polisi telah memeriksa enam saksi yang hampir semuanya adalah anggota keluarga Sri Dewi. Namun, polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tragis tersebut.

“Sesuai prosedur, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan pagi ini kami kirim ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kediri,” tutur Burhanudin di Mapolres Blitar. (suara)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru