Beritasulsel.com–Dugaan praktik tambang ilegal semakin marak di Kabupaten Bulukumba, salah satunya tambang galian C yang beroperasi di bantaran sungai Biangkeke di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang.
Diketahui, sepanjang bantaran sungai Biangkeke sebelumnya tidak pernah dijamah manusia untuk kepentingan pertambangan. Sayangnya kemurnian sungai tersebut telah dirusak oleh oknum penambang.
Dari pantauan wartawan Beritasulselcom, telah terjadi dampak morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai Biangkeke, dari sungai yang asri seketika disulap menjadi bukit-bukit tumpukan bekas galian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerusakan pada sempadan sungai Biangkeke akibat pengerukan yang terus dilakukan menggunakan excavator.
Aktivitas pengerukan tersebut sudah mencapai ratusan meter, hingga membuat kondisi sungai semakin meluas.
Dilokasi pertambangan itu, terlihat ada 3 unit Excavator, satu unit yang sedang beroperasi di sungai, kedua lainnya sedang terparkir, dan lalu lalang mobil truk mengangkut material sungai (30/07/23).
Salah satu warga di desa tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kalau itu merupakan aktivitas tambang, pihaknya mengaku tambang tersebut baru beroperasi.
“Kami baru tahu kalau itu tambang,” Kata dia.
Setelah dikonfirmasi kepala desa Dampang, Muhardi menampik aktivitas tambang tersebut, pihaknya mengatakan kegiatan itu merupakan netraliasi sungai.
“itu netralisasi sungai, warga memang yang minta ke kami, cuman memang bahan-bahannya itu (materialnya) diangkut ki toh,” Tepisnya melalui sambungan telpon. Kamis, 3 Agustus 2023.
Lanjut, Kepala Desa muda itu menjelaskan awal mula kegiatan tersebut. Katanya, pihak warga yang menginginkan kegiatan itu dilakukan.
Kemudian, Muhardi menyebut salah satu pengusaha ternama di desa tersebut, HD (inisial) bersama salah satu legislator DPRD Bulukumba yakni HR. Menurutnya mereka yang mendatangkan excavator untuk melakukan pengerukan.
“alatnya H. Otta itu kaya’nya mereka pakai,” Kata dia.
Menurut Muhardi itu dikelola bukan atas nama perusahaan melainkan karena permintaan warga setempat untuk dinetralisasi.
“Bukan, Bukan perusahaan, warga memang yang minta,” Katanya.
Terkait keberadaan dugaan Tambang Ilegal Galian C tersebut, dikonfirmasi Kanit Tipidter Polres Bulukumba, IPDA Ashar belum bisa berkomentar.
Sekedar diketahui, sungai Biangkeke bermuara di bendungan Bettu (kawasan wisata Bettu), bendungan tersebut tak jauh dari lokasi aktivitas pertambangan, berjarak sekitar 100 meter.
Bendungan Bettu merupakan hulu irigasi yang mengairi ratusan hektar persawahan di berbagai desa di Kabupaten Bulukumba. (HW).