Beritasulsel.com – Tiga orang pria warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel, karena diduga telah mengedar uang palsu.
Ketiga pria tersebut yang diduga ingin cepat kaya sehingga mengedar uang palsu, masing masing berinisial S (21), MS (31), dan H (41). Mereka ditangkap pada hari Rabu (18/11/2020) atas laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas ketiga pelaku.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah saat memimpin konferensi pers di Mapolres Wajo Senin (23/11/20), mengatakan bahwa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp6.200.000 dengan pecahan Rp100 ribu dan printer yang mereka gunakan mencetak uang palsu.
“Satu rekan pelaku berinisial I masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Ketiga pelaku ini akan dijerat pasal 245 KUHP Sub pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ungkap Kapolres.
Penulis: Heri Siswanto.