Diduga Hanya Karena Asap, Sahabuddin Tewas Ditebas Kakak Iparnya

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman – Dipicu masalah sepele nyawa Sahabuddin (40), warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), tidak tertolong.

Sahabuddin tewas usai ditebas menggunakan senjata tajam jenis parang oleh kakak iparnya sendiri bernama Kalman (50), di tengah kebun tepatnya di Desa Palece, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (17/10/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, perkelahian maut itu bermula saat keduanya bertemu di tengah kebun pada pukul 13.00 WITA. Korban yang saat itu hendak mengambil makanan ternak, ditegur oleh pelaku. Pelaku hendak menyampaikan kepada korban untuk tidak selalu membakar tempurung di samping rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena asapnya dianggap dapat mengganggu pernapasan. Merasa tidak terima ditegur, korban malah marah. Akhirnya terjadi perkelahian diantara keduanya. Karena sudah tersulut emosi, pelaku kemudian menghunuskan parangnya dan langsung menebas korban.

Kapolsek Tinambung, Iptu Tajuddin yang dikonfirmasi wartawan terkait peristiwa itu membenarkan kronologis kejadian itu. “setelah pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tinambung” kata Iptu Tajuddin.

Dugaan sementara, motif pembunuhan ini adalah masalah lama, sebab diketahui antara pelaku dan juga korban merupakan keluarga dekat dimana korban bersaudara dengan istri pelaku, jarak antara rumah korban dan juga pelaku tidak begitu jauh keduanya saling berdekatan rumah. Meski begitu, keduanya sudah sejak lama tidak bertegur sapa.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Niki Ramdani kepada wartawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Tinambung, untuk menghindari adanya gesekan dari pihak keluarga korban maka proses pemeriksaan dan penahanan pelaku diamankan di Mapolres Polman.

“Kami masih terus dalami motifnya sementara kami kenakan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru