Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Tetapkan SM Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Polisi menetapkan SM, oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren. Senin, 8/11/2021.

Sejatinya kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka tapi tersangka dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga kata dia, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya.

“Jika kondisinya sudah membaik, rencananya Kamis mendatang kita melakukan pemanggilan ulang,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh kasus dugaan pencabulan ini, awalnya dilaporkan oleh salah seorang orang tua santriwati yang keberatan SM terhadap putrinya.

“Sebelum melakukan perbuatannya, SM memanggil santriwati dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu kepada santriwati,” jelas Deki.

” Laporan yang masuk, santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh SM bertambah hingga empat orang,” ungkapnya.

Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A} Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM.

“Dia takut bertemu dengan siapa pun setelah kejadian itu,” katanya.

Sehingga kata dia, akan didatangkan psikiater untuk memulihkan kondisi psikis korban. Apalagi korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu.

Atas Perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru