Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Tetapkan SM Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Polisi menetapkan SM, oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren. Senin, 8/11/2021.

Sejatinya kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka tapi tersangka dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga kata dia, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya.

“Jika kondisinya sudah membaik, rencananya Kamis mendatang kita melakukan pemanggilan ulang,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh kasus dugaan pencabulan ini, awalnya dilaporkan oleh salah seorang orang tua santriwati yang keberatan SM terhadap putrinya.

“Sebelum melakukan perbuatannya, SM memanggil santriwati dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu kepada santriwati,” jelas Deki.

” Laporan yang masuk, santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh SM bertambah hingga empat orang,” ungkapnya.

Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A} Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM.

“Dia takut bertemu dengan siapa pun setelah kejadian itu,” katanya.

Sehingga kata dia, akan didatangkan psikiater untuk memulihkan kondisi psikis korban. Apalagi korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu.

Atas Perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru