Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Tetapkan SM Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Polisi menetapkan SM, oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren. Senin, 8/11/2021.

Sejatinya kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka tapi tersangka dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga kata dia, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya.

“Jika kondisinya sudah membaik, rencananya Kamis mendatang kita melakukan pemanggilan ulang,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh kasus dugaan pencabulan ini, awalnya dilaporkan oleh salah seorang orang tua santriwati yang keberatan SM terhadap putrinya.

“Sebelum melakukan perbuatannya, SM memanggil santriwati dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu kepada santriwati,” jelas Deki.

” Laporan yang masuk, santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh SM bertambah hingga empat orang,” ungkapnya.

Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A} Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM.

“Dia takut bertemu dengan siapa pun setelah kejadian itu,” katanya.

Sehingga kata dia, akan didatangkan psikiater untuk memulihkan kondisi psikis korban. Apalagi korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu.

Atas Perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru