Diduga Cabuli Santriwati, Polisi Tetapkan SM Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, Sulsel – Polisi menetapkan SM, oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren. Senin, 8/11/2021.

Sejatinya kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka tapi tersangka dalam kondisi sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga kata dia, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya.

“Jika kondisinya sudah membaik, rencananya Kamis mendatang kita melakukan pemanggilan ulang,” ucapnya.

Informasi yang diperoleh kasus dugaan pencabulan ini, awalnya dilaporkan oleh salah seorang orang tua santriwati yang keberatan SM terhadap putrinya.

“Sebelum melakukan perbuatannya, SM memanggil santriwati dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu kepada santriwati,” jelas Deki.

” Laporan yang masuk, santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh SM bertambah hingga empat orang,” ungkapnya.

Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak [P2TP2A} Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM.

“Dia takut bertemu dengan siapa pun setelah kejadian itu,” katanya.

Sehingga kata dia, akan didatangkan psikiater untuk memulihkan kondisi psikis korban. Apalagi korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu.

Atas Perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru