Beritasulsel.com, Jakarta – Seorang transpuan atau waria berinisal MP di Cilincing Jakarta Utara tewas setelah dibakar oleh sekelompok orang.
Peristiwa ini terjadi, berawal pada hari Jumat (03-04-2020), dimana KM seorang sopir kawan korban, kehilangan tas berisi dompet, tab dan dokumen di lokasi kejadian.
KM yang curiga dengan korban MP mengadukan peristiwa tersebut kepada para pelaku yang selama ini dikenal sebagai keamanan wilayah di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya para pelaku yang berjumlah 6 orang menjemput korban MP di rumah kontrakannya di Kalibaru Cilincing, dan membawanya ke lokasi kejadian di Area Garasi Kontener Terminal Tanah Merdeka Cilincing.
“Di lokasi, korban diminta mengakui perbuatannya sambil dianiaya oleh para pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara saat menggelar press conpres dengan wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (08-04-2020).
Saat menginterogasi korban, para pelaku, menganiaya korba menggunakan tangan kosong hingga memukul kepala korban menggunakan kayu hingga terkpar.
Setelah korban mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual hasil curiannya, korban diminta para pelaku menunjukkan tempat penjualan, sambil disiram bensin dan diancam akan dibakar.
Kemudian salah seorang pelaku PD yang bermaksud menakut-nakuti dengan menyalakan korek api didekat tubuh korban. Tiba-tiba api tersebut menyambar tubuh korban hingga terbakar.
Para pelaku yang panik, sempat memadamkan api, dan meninggalkan lokasi. Sedangkan korban yang mengalami luka bakar 60%, dibawa temannya ke RSUD Koja. Naas, dalam proses perawatan korban akhirnya meninggal dunia.
3 Pelaku Ditangkap
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mendapati laporan itu langsung memburu para pelaku, sebelum 1X24 jam, tiga dari enam pelaku berhasil di tangkap yakni, AP, RT, dan AH.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda, diantaranya di Bojong Bekasi, Marunda Cilincing, dan Kalibaru Cilincing. Sedngkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam kasua ini, Petugas berhasil menyita barang bukti, berupa plastik bekas bensin, korek api, papan yang digunakan untuk memukul korban, motor, ikat rambut dan sendal korban.
Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes pol Budi Herdi Susianto akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.