Gowa – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Densus 88 Polda Sulsel, menangkap seorang remaja berinisial MA (18).
MA ditangkap di wilayah Borong Raukang, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu malam (24/5/2025).
Pria yang diketahui sebagai pembina rumah tahfidz RHG tersebut, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Ibunda MA berinisial SKD yang ditemui oleh sejumlah awak media di lokasi kejadian mengatakan bahwa MA ditangkap saat baru pulang membeli air galon.
“Anakku baru pulang beli galon langsung ditangkap bersama motornya,” ujar SKD.
Dijelaskan, MA adalah anak sulung dari empat bersaudara dan kini masih duduk di bangku kelas 3 SMA dan nyambi mengajar di rumah tahfidz gratis.
SKD menerangkan bahwa anak sulungnya tersebut jarang keluar rumah bahkan solat saja kadang dilakukan di rumah.
Penangkapan itu diketahui pertama kali SKD dari adik MA yang melihat langsung kejadian dan memberitahukannya.
SKD mengaku tidak tahu-menahu soal tuduhan terhadap anaknya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Densus 88 terkait peran MA dalam jaringan terorisme yang dimaksud.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman juga belum memberikan pernyataan hingga berita ini diterbitkan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
