Beritasulsel.com – Kepala desa (kades) dan perangkat desa memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan pelayanan, mengawal pembangunan, dan memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Mereka memegang peran krusial dalam menjalankan program-program pemerintah baik pusat maupun daerah yang terkait dengan pengembangan desa, seperti pengelolaan dana desa, pengembangan pariwisata desa, dan penerapan teknologi digital di desa.
Dalam hal ini, penting bagi mereka untuk menerima penghasilan yang sepadan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.
Regulasi terkait besaran gaji kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur perubahan beberapa pasal dalam regulasi sebelumnya, termasuk penambahan Pasal 81A dan Pasal 81B di antara Pasal 81 dan Pasal 82.
Besaran gaji tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Bupati/wali kota menetapkan besaran gaji tetap tersebut, yang harus mematuhi ketentuan berikut:
- Gaji tetap kades paling sedikit sebesar Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
- Gaji tetap sekretaris desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
- Gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit sebesar Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain gaji tetap, kades dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besarannya ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.
Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan sebesar Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan kinerja sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan lainnya sebesar Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan terbaru untuk kades dan perangkat desa pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan
- Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan
- Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Besaran ini masih bisa berubah sesuai dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Harapannya, dengan aturan baru ini, kades dan perangkat desa dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat desa.
Perlu ditegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan yang disebutkan di atas adalah rata-rata nasional, dan setiap daerah dapat menyesuaikannya sesuai dengan kondisi lokal. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi instansi terkait di daerah masing-masing. (***)

