Beritasulsel.com – Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris meringkus seorang pria berinisial AR (19), warga Jalan Bangau Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Pria tersebut diringkus dikediamannya Kamis dini hari tadi (21/11/2019), sekitar pukul 02.00 wita. Ia diduga telah mencuri sebuah Handphone milik bocah berusia 17 tahun berinisial AM warga Kelurahan Sawitto.
Hal itu sesuai Laporan Polisi dengan nomor LPB / 518 / XI / 2019 / Sulsel / SPKT / Res. Pinrang, yang dilaporkan korban pada tanggal 12 November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara kepada awak media mengatakan bahwa setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP milik AM.
“AR mengakui perbuatannya dengan cara masuk kedalam rumah korban (AM) dan mengambil handphone milik korban yang tersimpan dilantai saat pemilik handphone sedang tertidur,” ujar Dharma sesaat lalu.
Saat ini AR bersama satu unit HP sebagai barang bukti hasil curiannya, telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)