https://kpu-musirawas.go.id/ https://kpu-halselkab.go.id/

Bupati Bantaeng Terima Sertipikat Tanah Hak Pakai dari Menteri ATR BPN

- Redaksi

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Bantaeng, Adri Virly Rachman menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama serta penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat di Hotel The Rindra. Makassar, Rabu (5/1).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, Plt Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika, Kapolda Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan sejumlah pimpinan perbankan.

Hadir pula 23 Bupati dan walikota didampingi Kepala ATR/BPN daerah masing-masing.

Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menerima langsung sertipikat tanah hak pakai langsung dari Manteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Sertipikat itu atas nama Pemkab Bantaeng. Kepala Kantor ATR BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.

“Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut,” kata dia.

Adri Virly Rachman juga menjelaskan poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, pensertipikatan aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Kedua, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri,” kata dia.

Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.

“Keempat, penanganan masalah pertanahan terutama terkait kejelasan batas-batas wilayah kabupaten, kecamatan dan desa,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan MoU antara Pemkab Bantaeng dan ATR/BPN Bantaeng adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.

“Kita kedepannya berupaya dan berharap konflik – konflik terkait lahan itu semakin berkurang dengan adanya kebijakan dari menteri ATR/BPN. Dengan adanya kepastian ini maka akan semakin berkurangnya konflik lahan antar masyarakat ataupun pemerintah dan masyarakat,” kata Bupati peraih penghargaan ketahanan pangan nasional itu.

*(Humas Pemkab Bantaeng)

Berita Terkait

Kepala Inspektorat Bantaeng Mendampingi Tim Pemeriksa dan Anggota BPK-RI Menemui PJ Bupati Andi Abubakar
Peduli Korban Banjir di Sulsel, Dinas Kesehatan Bantaeng Salurkan Bantuan
DPD PAN Bantaeng Buka Pendaftaran, 3 Calon Bupati Berebut Rekomendasi dan Mandat
Air Sering Meluap ke Jalan Setelah Hujan Deras, Jembatan Desa Bonto Cinde Perlu Perhatian dari Pemerintah
Pilkada Bantaeng 2024, Ilham Azikin Kumpulkan Simpul Relawan
Gandeng Kelurahan Pallantikang Bantaeng, PROCERUS Makassar Gelar Sunatan Massal Untuk Santri, Yatim dan Dhuafa
Profil Ketua KNPI Sulsel Nurkanita Maruddani Kahfi, Calon Bupati Bantaeng 2024-2029
Mendaftar di Demokrat Bantaeng, Andi Sugiarti MK Nyatakan Sikap “Siap Maju dan Bertarung Merebut Kursi 01 di Pilkada Bantaeng 2024”

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:30

Kutuk 2 Oknum Polisi Polsek Ujung Bulu yang Aniaya Warga, KNPI: Harus Dimutasi dan Dipenjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:21

Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:04

Alasan Oknum Polisi Polres Bulukumba yang Aniaya Bocah Perempuan Hingga Hidung Patah

Senin, 6 Mei 2024 - 19:02

Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Senin, 6 Mei 2024 - 14:12

Mayat Yang Ditemukan di Sungai Biangkeke Gantarang Ternyata Warga Kindang, Telah Hilang Selama Delapan Hari

Kamis, 2 Mei 2024 - 12:33

Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, PBHI Sulsel Siap Kawal Proses Banding

Selasa, 30 April 2024 - 12:31

PN Bulukumba Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Aktivis HMI, Kuasa Hukum: Kami Akan Banding

Minggu, 28 April 2024 - 18:01

Klarifikasi Ustadz Sekaligus Guru MAN di Bulukumba yang Diduga Aniaya Wanita Hingga Jidat Benjol

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Sinjai

DPRD

DPRD Ogah Bahas LKPJ Bupati Sinjai

Senin, 13 Mei 2024 - 13:37