Palu – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meninjau langsung proses penanganan Briptu Yuli Setyabudi yang ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sulteng karena diduga telah menggelapkan 12 unit mobil milik warga.

Kepada awak media, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Sulteng bertujuan memastikan proses penegakan hukum dan kode etik berjalan transparan.

“Kami melihat langsung bagaimana kasus ini ditangani. Propam sudah bekerja dan proses pidana umum tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Dalam pengecekan itu, Kompolnas turut menghadirkan para korban, baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai.

Hal itu dilakukan agar merek juga turut melihat langsung keberadaan Briptu Yuli Setyabudi di rutan Polda Sulteng.

Di hadapan korban dan Kompolnas, oknum polisi tersebut kembali mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil milik para korban.

Choirul Anam mengapresiasi langkah cepat Polda Sulteng yang dinilai responsif dan terbuka.

Ia menyebut sinergi antara Propam dan Ditreskrimum menunjukkan komitmen Polri menindak tegas pelanggaran internal.

“Pelaku sedang menjalani patsus 21 hari. Kode etik dan pidananya akan tetap diproses,” tegasnya.

Salah satu korban yang diketahui bernama Ahmad Afandi, memastikan Briptu Yuli benar ditahan. “Iya benar (dipatsus), kami lihat langsung. Kami harap hukuman dijatuhkan setimpal,” pintanya. (***)