Di rumah kosong itulah korban mengaku mengalami tindakan keji. Selama dua malam berturut-turut, UD memperkosa korban di bawah ancaman.
Setelah dua hari dua malam di rumah itu, pelaku kemudian memindahkan korban ke rumah temannya bernama La Pato masih di Uluale, dan kembali menahannya di sana selama satu hari satu malam.
Keluarga korban baru mengetahui keberadaannya setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (24/8).
Mereka langsung menjemput korban dan saat itu pelaku sudah melarikan diri saat mengetahui keluarga korban datang menjemputnya.
Selanjutnya, bocah perempuan yang masih usia 14 tahun tersebut, bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Sidrap. Korban mengaku mengalami pendarahan dan trauma berat.
“Setiap kali saya buang air kecil, ada darah yang keluar. Makanya orang tua langsung bawa saya melapor ke polisi dan dokter untuk visum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setyawan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon, membenarkan laporan tersebut dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku (UD) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kendalamya, pelaku melarikan diri. Tim kami sudah memburu hingga ke Palu, Sulawesi Tengah, tapi belum berhasil. Kami terus melakukan pengejaran,” tegas Setyawan.
Ia juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami minta siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera menghubungi polisi,” tambahnya menandaskan. (***)
