Bulukumba – petugas kepolisian resor Bulukumba, berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WITA, di Toko Melati Foto.
“Pelapor bernama Ferry melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam toko miliknya. Pelaku masuk dan mangambil uang tunai dilaci jualan miliknya lebih kurang Rp 15.000.000, ( lima belas juta rupiah )” kata Deki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menerima laporan tersebut dengan nomor laporan polisi LP / 276/ XI / 2018 / Sek Ujung Bulu tanggal 02 oktober 2018. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.
Pelaku yang berinisial MI (16) ditangkap di Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (02 /10/2018) sekitar pukul 15.00 wita.
“Setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya bahwasanya betul ia telah melakukan pencurian uang tunai di toko Melati Foto milik Ferry” sambung Deki.
Adapun barang bukti yang di amankan dari pelaku adalah uang tunai sebesar Rp 1.650.000,- ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), satu unit HP jenis Oppo warna putih dan satu unit HP jenis oppo warna hitam.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik PPA Polres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.